Denpasar, Baliglobalnews
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba, dengan barang bukti sabu-sabu 1kg netto, ganja 40,42 gram netto, dan ekstasi mencapai 95 butir. Dimana seorang pelakunya masih berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan tinggi di Lampung.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa pers di Kantor BNN Bali, Denpasar, Rabu (13/10/2021) mengatakan, mahasiswa bernama Medi Sanjaya (21 tahun), ditangkap anggota, pada 6 Oktober 2021, Pukul 13.00 Wita, di area parkir homestay Wilayah Renon, usai tersangka mengambil barang bukti sabu-sabu.
Saat digeledah, petugas mendapati 10 buah plastik berisi kristal bening sabu-sabu, di dalam kamar homestay yang disewanya, yang setelah ditimbang beratnya mencapai 1 kilo gram. Kepada petugas, tersangka Medi Sanjaya mengaku barang haram itu milik seseorang bernama Ayah, dimana tersangka diperintahkan untuk mengambil ditempat yang telah ditentukan.
“Kemudian tersangka digiring ke kantor polisi dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1kg, timbangan digital dan telepon genggam milik tersangka,” ucap Kepala BNN Bali.
Perbuatan tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, dua kasus lainnya yang berhasil diungkapkan BNN Bali yakni narkotika jenis Ganja yang dilakukan tersangka Prayogi Yudistira (26 tahun) yang bekerja sebagai tukang cukur di wilayah Kuta, Badung. Yang kemudian, akan mengedarkan ganja seberat 40,42 gram netto di Wilayah Bangli.
“Belum sempat mengedarkan ganja, anggota kami mengamankan tersangka Prayogi di depan toko gorden, Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli. Tersangka mengaku menjual narkoba karna sepi job menjadi tukang cukur,” singkat Sugianyar.
Karena peredaran narkoba di Bali sudah masuk ke desa, pihaknya menilai permasalahan penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius. Dan perlu kerja sama semua pihak baik itu masyarakat dan stakeholder lainnya untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba ini.
Untuk kasus ketiga, BNN berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi di Wilayah Badung, dengan berhasil menangkap tersangka bernama Arum Setyono (36 tahun), dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 95 butir pole ekstasi dan 18,09 gram sabu-sabu.
“Barang bukti narkoba ini didapat di kamar kos tersangka, yang beralamat di Wilayah Tuban, Kabupaten Badung, pada 17 September 2021, Pukul 10.30 Wita,” ucapnya.
Motif pelaku mengedarkan ganja, karena kesulitan ekonomi dimasa pandemi. Sehingga tersangka nekad menjual barang haram tersebut. Dari kamar kos tersangka, petugas juga mendapati tiga buah timbangan digital dan telepon genggaman.(bgn008)21101309