Tusuk Pelanggan Cafe Akibat Tidak Bayar, Terdakwa Imam Arifin Dituntut Jaksa 11 Tahun

Denpasar, Baliglobalnews

Akibat menusuk pelanggan Cafe di Komplek Danau Tempe, Sanur, Denpasar hingga tewas, karena tidak membayar wanita penghibur. Terdakwa Imam Arifin (35) dituntut Jaksa Kejari Denpasar selama 11 tahun.

Jaksa Sofyan Heru dalam sidang online di Denpasar, Selasa (2/2/2021), menyatakan pria asal Bangkalan, Madura ini bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

“Terdakwa Imam Arifin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sehingga jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara,” ucap Jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega itu.

Peristiwa berdarah yang terjadi di lokasi komplek prustitusi di Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan. Berawal pada 10 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 Wita, I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong, pemuda asal Sanur, minum di Kafe Jelita yang berada di kawasan kompleks Danau Tempe.

Selanjutnya Gung Monjong memboking wanita berinisial Far yang merupakan PSK di Danau Tempe. Saat itu, sepakat keduanya dengan harga R.150 ribu sekali ‘ngejos’. Usai ngejos, Gung Monjong mengatakan tidak punya uang dan menodongkan pisau lipat.

Korban Gung Monjong m ngatakan bahwa dirinya hanya punya ini (pisau lipat) sambil diacungkan ke wajah saksi Far (PSK). Karena ketakutan, saksi Far langsung ke luar kamar mita tolong maminya.

Saksi Ovie alias Mami, mendengar kejadian itu langsung menghubungi suaminya, terdakwa Imam Arifin. “Saksi mami menghubungi terdakwa dengan mangatakan ada preman tidak mau bayar,” tulisnya. Saat itu juga terdakwa datang sambil membawa sebilah celurit.

Sesampainya di TKP, terdakwa menaruh celurit di bawah meja operator lalu menuju parkiran. Saat itualah terdakwa mendengar ada keributan di belakang Kafe Jelita. Terdakwa ke sana dan melihat Paris Pratama Putra MC ditusuk oleh Gung Monjong.

Terdakwa kemudian emosi lalu mengambil celurit dan menebas kepala korban hingga luka parah, dan korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.(bgn008)21030217

akibattidakbayardituntutjaksaterdakwaimamarifintusukpelanggancafe
Comments (0)
Add Comment
Try Rytr with unlimited editing power.