Transaksi Gunakan Kripto, Pengiklan Sewa Mobil Ditangkap

Denpasar, Baliglobalnews

Unit Siber Polda Bali menangkap seorang tersangka berinisial TS (33), karena membuka iklan sewa mobil dengan cara menerima pembayaran lewat kripto kepada wisatawan asing, saat sewa mobil di Bali.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu, penangkapan pelaku karena sempat viral di media sosial adanya transaksi menggunakan uang kripto di Bali. “Pelaku kami tangkap Senin (29/5/2023), pukul 12.00 Wita di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya Jimbaran, Badung, karena melakukan pembayaran sebesar 310 dolar Amerika dalam bentuk USDT ke alamat Wallet tersangka dan mengamankan barang bukti,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polda Bali, pada Selasa (30/5/2023).

Polda Bali menjerat pelaku dengan Pasal 33 ayat 1 dan Pasal 33 Ayat 1 jo 21 Ayat 1 UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda Rp 200 juta.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, menjelaskan awal penangkapan tersangka bermula Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dengan membrowsing internet terhadap tempat-tempat yang diduga adanya pembayaran dengan kripto. “Memang ada beberapa tempat kafe, rent car, properti yang menerima pembayaran kripto sebagai alat transaksi di website dan medsos,” katanya.

Kemudian, pada 28 Mei 2023 dilakukan penyelidikan medsos pada akun grup telegram yang membuat postingan promosi rental motor atau mobil yang bisa melakukan transaksi dengan kripto dan mencantumkan no telepon seluler.

Selanjutnya, Tim Siber berkomunikasi dengan tersangka lewat WhatsApp dan melakukan transaksi dengan meminta alamat wallet USDT (United States Dollar Teather). Tersangka mengirimkan foto barcode wallet USDT. “Dalam transaksi itu, disepakati harga sewa kendaraan mobil tiga hari sebesar 350 dolar Amerika dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka. Dan tim mengirimkan uang muka 40 dolar dalam bentuk USDT,” katanya.

Kemudian, anggota janjian bertemu dan menangkap tersangka pada Senin (29/5/2023), pukul 12.00 Wita, di Jalan Nuansa Barat IV Taman Griya Jimbaran, Badung, dengan barang bukti akun indodax, akun telegram, screenshot postingan promosi rental pada grup telegram, screenshot komunitas telegram, satu buah HP, kartu ATM dan uang tunai Rp 3,4 juta, dan satu unit mobil pajero sport. (bgn008)23053009

pengiklansewamobiltransaksigunakankripto
Comments (0)
Add Comment
Launch Rytr AI client locally — for structured writing.