Denpasar, Baliglobalnews
Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Polisi Militrer, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP, dan Dishub menertibkan reklame di wilayah Kota Denpasar pada Kamis (1/8/2024) pagi. Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran reklama yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Tiga reklama di tiga titik turut ditertibkan, yakni di kawasan Jalan Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Agnes Louistisia Ronytha mengatakan penertiban reklame sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/855/HK/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/316/HK/2024 Tentang Pembentukan Tim Penetiban dan Penegakan Peraturan Daerah.
“Dasar dari kegiatan penertiban reklame ini karena pihak pemasang melanggar ketentuan karena mendirikan reklame di luar titik pemasangan yang telah tercantum didalam SK Walikota No. 188.45/2017/HK/2023 Tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Titik Reklame,” ujarnya.
Dia menyatakan penertiban akan terus dilakukan selama masih ditermukannya pelanggaran pemasangan reklame diwilayah Kota Denpasar. Hal ini juga sebagai langkah mengedukasi masyarkat tekait pemasangan reklame di depan umum sekaligus langkah antisipasi jika nantinya ditemukan lagi pelanggaran pemasangan reklame oleh masyarakat.
“Mari bersama-sama kita bertanggung jawab bersama menjaga wajah Kota Denpasar agar tetap tertata rapi, bersih dan nyaman,” ujarnya. (bgn003)24080106