Tekan Sampah Plastik, Gubernur Bali Minta Gunakan Tumbler di Lingkungan Desa Adat

Denpasar, Baliglobalnews

Selain di lingkungan pemerintahan, swasta dan satuan pendidikan, Gubernur Bali Wayan Koster meminta penggunaan tumbler hingga lingkungan desa adat untuk mengendalikan sampah produk berbahan plastik sekali pakai.

“Saya akan jalankan penggunaan tumbler secara masif hingga di tingkat desa sampai ke desa adat. Supaya betul-betul dikendalikan penggunaan produk berbahan plastik,” kata Gubernur Koster pada Senin (10/3/2025).

Koster juga menegakkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. Regulasi ini, kata dia, merupakan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Dia mengakui regulasi ini belum berjalan maksimal pada kepemimpinan periode pertama. Saat itu, dirinya tak bisa terlalu keras menerapkan dan mengawasi regulasi ini karena Bali masih dilanda pandemi covid. Hal ini menjadi urgen, kata dia, berhubungan dengan ekosistem alam Bali. Koster akan bertindak keras terhadap siapa pun yang berpotensi merusak alam dan budaya Bali. “Periode kedua ini tyang tancap gas. Dalam ruangan di depan meja kita, tak boleh pakai produk kemasan plastik sekali pakai,” ucap Gubernur Bali dua periode ini.

Untuk itu, dalam waktu dekat Koster akan mengumpulkan semua industri yang produknya menggunakan plastik sekali pakai. “Harus dilarang memproduksi seperti itu lagi (kemasan plastik sekali pakai). Kita semua harus cinta jagat Bali,” katanya.

Terkait pengolahan sampah berbasis sumber, Gubernur Koster telah menyiapkan langkah jitu. Dia akan segera mengumumkan kepada semua krama Bali terkait upaya pengendalian sampah di seluruh Bali. “Pengelolaan sampah berbasis sumber belum berjalan secara baik pada periode pertama. Di Periode kedua, tiang akan tindak cepat, keras, tegas agar pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan rumah tangga bisa diselesaikan dengan tuntas,” tegasnya. (bgn008)25031003

Comments (0)
Add Comment