Denpasar, Baliglobalnews
Warga negara (WN) asal Republik Peru berinisial NS (42) ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Pasalnya, tersangka diduga menjadi kurir narkoba senilai Rp10 miliar.
“Dari tangan tersangka kami mendapati barang bukti narkotika golongan jenis 1 yaitu kokain dengan berat 1.432,81 gram netto, ekstasi warna orange 85 butir (33,9 gram netto). Dimana, barang haram iji diperkirakan bernilai R10 Miliar,” kata Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Kepala Kantor Beacukai Bali Sunaryo kepada wartawan di Denpasar pada Selasa (19/8/2025).
Dia menjelaskan, pada April 2025, tersangka NS bertemu dengan seseorang berinisial PB di dalam forum dark web untuk membahas berbagai hal termasuk narkotika. Kemudian, PB menawarkan pekerjaan untuk membawa barang berupa narkotika ke Denpasar Bali dengan imbalan uang sebesar 20.000 USD (Rp320.juta). “Tersangka menerima tawaran tersebut dan mengirim nomor whatsapp kepada PB. Pada 23 Juli 2025, PB menghubungi tersangka dan menyuruh berangkat ke Denpasar, Bali, untuk membawa narkotika jenis kokain. Dan 25 Juli 2025 tersangka memesan tiket tujuan Denpasar, Bali,” jelasnya.
Dia menyebutkan pada 10 Agustus 2025, pukul 13.00 waktu Spanyol, PB mengirim alamat stasiun kereta Bellvitge Metro Barcelona Spanyol kepada tersangka, selanjutnya pukul 14.00 waktu Spanyol tersangka di datangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. “Tersangka mengaku suruhan dari PB dan memberikan tersangka barang berupa plastik warna putih di dalamnya terdapat 3 plastik klip, dimana 1 plastik klip berisi 5 bungkusan di lakban warna hitam, 1 plastik klip berisi 4 bungkusan dilakban warna hitam dan 1 plastik klip bening berisi sex toys berbentuk penis,” katanya.
Kemudian, pada 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 waktu Spanyol untuk mengelabui petugas saat di bandara. barang haram tersebut dimasukan ke dalam bra dan celana dalam. Sedangkan, untuk sex toys berbentuk penis berisi paket plastik klip dibalut lakban warna hitam dimasukan kedalam kemaluan tersangka. “Sekitar pukul 17.30 waktu Spanyol tersangka berangkat menggunakan pesawat Qatar Airways menuju ke Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dengan transit melalui Bandara Spanyol dan sempat transit di Bandara Doha sebelum berangkat ke Bali,” katanya.
Pada 12 Agustus 2025 pukul 23.30 Wita pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan Qr 960 dari Doha-Denpasar yang ditumpangi tersangka, mendarat di terminal kedatangan Internasional bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Setelah di tempat pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gelagat tersangka. “Selanjutnya petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan tersangka NSBC yang berdasarkan hasil analisa citra x-ray terhadap barang bukti yakni di dalam alat kemaluan tersangka ditemukan barang berupa 1 buah sex toys berbentuk penis warna coklat di dalamnya terdapat plastik klip bening dibalut lakban berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 194 gram netto.
Kemudian pada celana dalam warna hitam tersangka ditemukan 3 buah paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam di dalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 630,01 gram netto. “Sedangkan pada bra warna hijau tersangka ditemukan 7 buah paket plastik klip bening dilakban hitam, kembali ditemukan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat keseluruhan 608,8 gram Netto, serta 1 buah paket plastik klip Bening berisi 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram Netto,” jelasnya lagi.
Modus operandi membawa narkotika golongan 1 jenis kokain dan ekstasi yang disembunyikan pada bagian tubuh pelaku. Sehingga berat total keseluruhan barang bukti yang diamankan sejumlah 1.432,81 gram netto “Perbuatan tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup,” tegasnya. (bgn008)25082004