Tekan Alih Fungsi Lahan, Banggar DPRD Tabanan Usulkan PBB Lahan Sawah Dibebaskan

Singasana, Baliglobalnews

Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa mengusulkan pembebasan penuh pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan pertanian basah atau sawah di Kabupaten Tabanan. Kebijakan pro-petani ini digelorakan guna meringankan beban ekonomi para petani penggarap sekaligus menekan laju alih fungsi lahan yang kian marak.

Usulan tersebut disuarakan Arnawa saat memimpin Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda Tabanan I Gede Susila dalam pembahasan Ranperda APBD TA 2027 pada Senin (2/11/2026).

Arnawa mengatakan bahwa pembebasan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para petani penggarap, sehingga kesejahteraan para petani bisa terjamin dan mereka tidak hidup di bawah garis kemiskinan. “Pembebasan pajak kepada para petani penggarap ini menjadi salah satu usulan yang harus disuarakan, karena ini adalah salah satu cara untuk mensejahterakan para petani yang ada di Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Menurut Arnawa, dorongan insentif pembebasan pajak ini diprioritaskan bagi seluruh area sawah yang terkunci dalam zona pelestarian, mencakup jalur hijau, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD).

Dia menyatakan maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Tabanan dipicu oleh satu di antaranya beban pajak tinggi yang harus ditanggung petani, di samping membengkaknya biaya operasional pengolahan sawah. Kondisi ini membuat sebagian petani terpaksa mengalihfungsikan lahannya.

Pembebasan PBB dinilai menjadi langkah krusial untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian di Kabupaten Tabanan yang saat ini membentang seluas lebih dari 16 ribu hektare. “Dengan adanya pembebasan pajak ini, selain bisa menyejahterakan para petani, Pemkab Tabanan juga bisa tetap mempertahankan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Tabanan yang luasnya lebih dari 16 ribu hektar,” katanya.

Dia mengakui selama ini Pemkab Tabanan sebenarnya telah memberikan skema pengurangan atau subsidi PBB sebesar 50 persen bagi lahan sawah yang berada di zona jalur hijau, LP2B, maupun WBD. Namun, kebijakan diskon 50 persen tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi ekonomi petani yang terus konsisten menjaga ketahanan pangan daerah.

Meskipun rencana pembebasan PBB ini merupakan aspirasi lama yang terus diperjuangkan DPRD Tabanan namun belum mendapatkan tanggapan maksimal, pihaknya kembali menyuarakan desakan ini dalam momentum penyusunan RAPBD 2027 agar Pemkab Tabanan memberikan perhatian serius. “Kondisi subsidi 50 persen kami nilai belum cukup signifikan untuk menopang beban finansial para petani yang konsisten menjaga benteng ketahanan pangan daerah,” pungkasnya. (*/bgn020)26110201

Banggar DPRD Tabanan UsulkanTekan Alih Fungsi Lahan
Comments (0)
Add Comment