Singasana, Baliglobalnews
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih bersama dinas terkait segera mengkaji mekanisme pungutan di kawasan tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memberikan kejelasan serta pembedaan antara wisatawan yang berkunjung dan masyarakat umum yang sekadar melintas di jalur jalan umum.
Arnawa mengatakan bahwa penerapan retribusi pada dasarnya sah-sah saja bagi wisatawan yang memang berniat menikmati kawasan objek wisata Jatiluwih. Namun, dia mengkritik keras jika warga lokal yang sekadar melintas menggunakan akses jalan umum turut dikenakan biaya. “Saya meminta kepada semua pihak, khususnya pengelola DTW Jatiluwih begitu juga dengan dinas terkait, untuk segera melakukan kajian. Jangan sampai masalah seperti ini berlarut-larut. Hanya orang melintas atau lewat kena pungutan, ini menurut saya tidak adil dan tidak benar,” ujarnya pada Jumat (30/10/2026), menyikapi sorotan publik terkait dugaan pemungutan retribusi terhadap pengendara di kawasan Jatiluwih yang sempat viral di media sosial.
Arnawa turut mengkhawatirkan jika praktik tersebut dibiarkan tanpa aturan yang pasti, dapat menjadi pemicu kesalahpahaman serta preseden buruk bagi pengelolaan desa wisata lainnya di wilayah Kabupaten Tabanan. “Takutnya saya, nanti semua desa wisata memperlakukan hal yang sama. Bagaimana kalau Desa Senganan, Desa Mengesta, hingga Desa Biaung ikut pasang pelang di tengah jalan dan setiap orang lewat dipungut biaya,” katanya.
Menanggapi desakan dari pihak dewan, Manajer DTW Jatiluwih I Ketut Purna mengatakan pihak pengelola sama sekali tidak pernah memungut retribusi terhadap masyarakat yang hanya melintas di jalan umum kawasan Jatiluwih.
Purna menyebutkan pemeriksaan kendaraan di pos penjagaan dilakukan semata-mata untuk memastikan tujuan pengendara, sekaligus mengantisipasi oknum pengunjung yang menikmati fasilitas wisata namun menghindari kewajiban membeli tiket masuk. “Kalau memang hanya melintas, silakan lewat. Namun, kalau berhenti dan berkunjung ke objek wisata, meskipun hanya makan atau minum, tentu ada retribusi sesuai kerja sama yang telah disepakati dengan pemerintah,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali yang merasa kurang nyaman atas proses pemeriksaan kendaraan tersebut.
Terkait polemik yang berkembang, Purna menyatakan pengelola sangat terbuka untuk duduk bersama DPRD Tabanan maupun instansi terkait guna mengklarifikasi persoalan secara langsung agar tidak timbul kesalahpahaman. “Kami siap datang ke DPRD untuk memberikan penjelasan. Kalau DPRD ingin datang ke kami juga tidak masalah. Mari duduk bersama mencari solusi. Prinsipnya, kami tidak memungut retribusi kepada masyarakat yang hanya melintas,” pungkasnya. (bgn020)26103010