Denpasar, Baliglobalnews
Terdakwa Mohammed FM Hamayda (40) warga negara (WN) asal Palestina, dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (5/3/2026). Pasalnya, terdakwa terbukti menyimpan berbagai jenis narkoba, seperti ganja, sabu, hingga ekstasi, di kamar kosnya.
Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Tenny Erma Suryathi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan, juga membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” tegas hakim dalam sidang.
Hakim menilai perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dan Kedua melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diberlakukan kembali berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dayu Sulasmi yang diwakili Dipa Umbara, yang meminta terdakwa dihukum empat tahun enam bulan (4,5 tahun) dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari dalam sidang sebelumnya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulangi.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Mereka diberi waktu satu minggu untuk menyampaikan sikap, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum banding.
Dalam amar dakwaan jaksa terungkap bahwa, kasus yang menjerat terdakwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Bahwa, terdapat WNA diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba di kos Gang Kesambi Indah Nomor 27, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada 31 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wita.
Saat ditelusuri, petugas menemukan kos terdakwa dan menggeledah kamar kos terdakwa, yang ditemukan barang bukti narkoba berbagai jenis pada lantai kosnya. Barang bukti yang ditemukan berupa, satu plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram netto.
Sebuah bekas bungkus rokok berwarna putih, yang didalamnya terdapat plastik klip berisi 6 butir pil atau tablet berwarna merah muda dan 1 pecahan pil/tablet warna ungu mengandung narkotika jenis ekstasi seberat 1,55 gram netto.
Selain itu, tiga buah plastik klip berisi tanaman kering yaitu ganja seberat 10,96 gram netto; Sebuah tas tangan warna coklat didalamnya berisi satu bundel plastik klip dan satu bungkus kertas vapir; Sebuah timbangan digital warna hitam; SEbuah alat hisap sabu (bong), ditemukan di tas meja makan. (bgn008)26030517