Sidang Praperadilan Pelanggaran Prosedur Berlanjut, Hakim PN Denpasar Telusuri Keterangan Saksi

Denpasar, Baliglobalnews

Gugatan Praperadilan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polresta Denpasar di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung, Bali yang dilayangkan Agung Mahendra, kembali digelar di PN Denpasar, Jumat (29 Januari 2021).

Dalam persidangan pemohon menghadirkan 4 orang saksi fakta I Komang Miadiartha, Anak Agung Bagus Budhi Satwika, Putu Ayu Diah Prayastini, Gede Hendra Prthama Purba. Dan pihak termohon menghadirkan saksi ahli I Nyoman Agus Prabawa dan Zulkarnaen.

Dalam sidang diketuai Hakim Tunggal I Wayan Sukra Dana, berlanjut dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak termohon.  Dalam kesaksiannya I Komang Miadiartha menyatakan bahwa pada 18 Desember 2020 ketika dia sedang sharing dan berdiskusi sesama anggota komunitas indotraderacademy di Jalan Mertanadi No 46B Kerobokan, Kec Kuta Utara, Badung, merasa kaget karena ada orang datang kurang lebih 10 orang masuk ke ruangan tanpa permisi dan meminta untuk menghentikan aktivitas dan mengatakan mencari Agung Mahendra.

“Sekitar jam 7 malam saya diruang dan ada orang masuk nyelonong tanpa permisi, awalnya 1 orang masuk, namun disusul beberapa ada orang lain yang masuk seperti menggerebek dan kami tidak boleh melakukan aktivitas apa-apa,” kata Anak Agung Bagus Budhi Satwika dalam sidang.

Selanjutnya, saksi melihat Agung Mahendra berbicara dengan beberapa orang dan sisanya berada di ruangan. Pernyataan dari I Komang Miadiartha dibenarkan oleh Putu Ayu Diah Prayastini dalam kesaksiannya dan Putu Ayu Diah Prayastini menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa orang-orang tersebut mengumpulkan barang-barang yang ada dan mengatakan barang-barang dilokasi disita.

Kemudian saksi dan Agung mahendra menandatangai surat penyitaan barang. Setelah itu, pemeriksaan dilakukan kepada Anak Agung Bagus Budhi Satwika dimana dalam keterangannya Anak Agung Bagus Budhi Satwika membenarkan keterangan dari I Komang Miadiartha dan Putu Ayu Diah Prayastini.

Ketika Anak Agung Bagus Budhi Satwika ditanya oleh hakim tentang poin 10 dari BAP yang pernah ditandatanganinya yang berisi bahwa saksi Agung Budhi menyatakan sebagai pegawai atau bekerja di Indotraderakademy, pihaknya menampik tudingan itu.

“Kok saya dibilang pernah mengaku sebagai pegawai dan bekerja di indotraderacademy dalam bap, karena indotraderacademy adalah sebuah komunitas,” kata saksi.

Kemudian hakim mengkonfirmasi menanyakan apakah betul ini tanda tangan anda?. Saksi Anak Agung Bagus Budhi Satwika menjawab bahwa tanda tangan mirip tandatangan dirinya.

Dalam sidang itu, saksi Anak Agung Bagus Budhi Satwika diakibatkan merasa ada perubahan-perubahan dalam isi bap yg pernah dia buat.

Sementara saksi Hendra saat ditanya majelis hakim menerangkan bahwa dirinya meelihat Agung Mahendra, Putu Ayu Diah Prayastini, Anak Agung Bagus Budhi Satwika, disuruh datang ke polresta Denpasar malam itu juga.

Setelah selesai memeriksa saksi-saksi dari pemohon, kemudian hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari termohon. Dalam pemeriksaan kepada saksi ahli dari termohon (Polresta Denpasar) I Nyoman Agus Prabawa, selanjutnya Kuasa Hukum Pemohon bertanya kepada saksi tentang kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Namun saksi Agus Prabawa, mengatakan bahwa dia menjadi saksi ahli karena ditunjuk oleh DIKTI. Setelah dikejar oleh kuasa pemohon, saksi Prabawa keliatan bingung. Sehingga kemudian hakim menanyakan apakah sodara pernah jadi saksi ahli?. “Saksi menjawab tidak,” ucap Saksi.

Oleh karena itu, hakim mencoret dia sebagai saksi ahli. Mengingat bahwa prabawa ikut dalam penggerebekan pada 18 desember 2020, maka dia menyatakan bahwa tidak lagi sebagai saksi ahli tetapi menjadi saksi fakta.

Yang menarik dari sidang Praperadilan ini adalah terungkap adanya kejanggalan dimana polisi dari polresta Denpasar melakukan penggerebekan pada wilayah hukum polres badung yang menjadi perhatian hadirin dalam persidangan.(BGN008)21012915

PNdenpasarsidangpraperadilan
Comments (0)
Add Comment