Denpasar, Baliglobalnews
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba jenis ganja memasuki babak pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa He Xiang (34), seorang pria warga negara (WN) Cina, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (15/9/2026) sore.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Abang Marthen Bunga dan didampingi hakim anggota Yudi Eka Putra dan Theodora Usfunan tersebut, terdakwa He Xiang didampingi kuasa hukum Evi Sitohang dan Mayarita Agustina menyampaikan bahwa pembelaan yang diajukan dengan harapan perkara “in casu” ini dipertimbangkan secara utuh, jernih dan berimbang, berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan. Sesuai, Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UU Tahun 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap orang dihadapan hukum, serta kepastian hukum yang adil.
“Kami menilai pembuktian dalam perkara in casu harus didasari pada rumusan unsur pasal yang secara tegas didakwakan. Sehingga, dakwaan jaksa penuntut umum tidak berhasil membuktikan secara dan meyakinkan seluruh unsur tindak pidana Pasal 610 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Sehingga unsur memproduksi, mengeskpor atau menyalurkan tidak terpenuhi,” kata Evi.
Terdakwa melalui kuasa hukum memohon agar majelis hakim memberikan batas yang jelas, antara fakta membawa barang bawaan pribadi dari luar Indonesia. “Terdakwa dalam sidang tidak dapat dibuktikan unsur mengimpor yang bertujuan, bermotif jaringan ataupun peredaran narkotika,” ucapnya.
Fakta persidangan, kata dia, terungkap bahwa terdakwa ke Bali membawa narkoba dari Bangkok, dengan tujuan penggunaan pribadi, yang merupakan fakta dalam menilai keseluruhan keadaan perkara. “Kami percaya Yang Mulia Majelis Hakim, akan menilai perkara ini secara objektif, jernih dan berkeadilan. Oleh karena ini, pledoi ini disampaikan untuk menghadiri seluruh perspektif pembelaan yang patut dipertimbangkan sebelum putusan dijatuhkan,” katanya.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon perkara a quo yang diperiksa dan diputus dengan menempatkan hukum, keadilan, proporsionalitas serta keadaan konkret terdakwa sebagai satu kesatuan pertimbangan. “Kami meyakini, Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa saat ini adalah representasi dari wakil Tuhan, akan memutus berdasarkan kapasitas kesalahan terdakwa dengan kejernihan nurani,” ucapnya.
Terdakwa dalam sidang juga menyampaikan dirinya tidak mengetahui bahwa membawa narkoba jenis ganja ilegal atu dilarang di Indonesia. Dan, dalam sidang mengaku menyesali perbuatannya. “Saya menyesali perbuatan saya Yang Mulia, dan tidak mengerti kalau narkoba dilarang dikonsumsi di Indonesia. Saya tidak mau melawan hukum di Indonesia. Dan, saya memohon kepada majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya dengan bisa memberikan saya kesempatan saya kembali kesempatan yang benar,” katanya.
Mendengar pembelaan atau pledoi terdakwa itu, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menjawab nota pembelaan terdakwa, pada 22 September 2026. “Baik, karena jaksa ingin menyampaikan atau menanggapi secara tertulis pledoi terdakwa, maka sidang dilanjutkan dengan tanggapan jaksa atas Pledoi terdakwa pada 22 September 2026,” jelas Hakim dalam sidang. (bgn008)26091508