Tabanan, Baliglobalnews
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila mengatakan tidak benar dan tidak berdasar informasi di grup FB yang menyebutkan adanya pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) di Tabanan selama masa kepemimpinan Bupati I Komang Sanjaya.
“Kami tegaskan bahwa isu pemotongan TPP serta hak ASN di Pemkab Tabanan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Semua hak ASN, termasuk TPP, dihitung berdasarkan kinerja dan diproses secara online melalui aplikasi Sim Kita dan Prestasi Online,” kata Susila pada Kamis (7/11/2024).
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah I Wayan Kotia menyampaikan sejak 2022 hingga kini tidak ada pemotongan hak-hak ASN di Tabanan. “Berbeda dengan tahun 2021, di mana terdapat refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 sehingga terjadi pemotongan TPP sebanyak empat kali, dari tahun 2022 hingga saat ini hak-hak ASN maupun tenaga kontrak dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Wayan Kotia juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak mempolitisir isu ini, terutama di tengah situasi politik menjelang pilkada serentak. “Kami di Bakeuda selalu membayarkan hak ASN sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan yang diajukan. Semua pembayaran telah sesuai aturan, jadi kami harap isu ini tidak dipolitisasi,” katanya.
Sementara Inspektur Pemkab Tabanan, IGN Supanji, turut menyatakan bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah harus sesuai mekanisme dan prosedur dan pihak Inspektorat selalu mengawasi agar pengelolaannya mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan tidak ada kebijakan pemotongan yang dilakukan tanpa dasar yang sah. “Inspektorat melakukan review dan audit terhadap pengelolaannya, dan kami selalu melakukan pengawasan internal secara ketat. Tidak ada temuan terkait pemotongan hak ASN,” katanya. (bgn020)24110807