Sebulan, Polres Tabanan Ringkus 10 Tersangka Narkoba dan Sita 54 Paket Sabu

Tabanan, Baliglobalnews 

Polres Tabanan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dalam waktu kurang dari sebulan. Sejak (29/8/2025) hingga (24/9/2025), 10 tersangka berhasil diringkus dan menyita total barang bukti 14,54 gram netto sabu yang dikemas dalam 54 paket.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Narkoba, AKP I Ketut Ananta mengatakan bahwa lokasi penangkapan sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Kediri. “Sepuluh tersangka yang kami amankan seluruhnya laki-laki dengan modus yang hampir sama, yakni menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Bayu Pati pada Rabu (24/9/2025).

Dia merinci kasus pertama melibatkan dua tersangka DHN (49) dan AN (33) ditangkap di wilayah Banjar Anyar, Kediri, dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan dalam pipet plastik berlapis bubble wrap. Kasus kedua, tiga tersangka yakni KB (25), WP (30), dan MW (50). Penangkapan dilakukan di Desa Pandak Bandung dan Desa Kediri. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,22 gram netto yang disimpan dalam microtube PC. 

Dalam kasus ketiga, kata dia, seorang residivis berinisial S (42) ditangkap di Banjar Senapahan Kelod, Kediri, dengan barang bukti yang cukup besar, yakni 49 paket sabu seberat 13,66 gram netto. Penangkapan ini menjadi hasil terbesar selama operasi berlangsung. Pada kasus keempat, dua tersangka GSW (40) dan BAH (36) diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu depan Indomaret Alas Kedaton serta Jalan Ratna, Mengwi, Badung, dengan barang bukti sabu seberat 0,21 gram. Terakhir, kasus kelima berhasil mengungkap dua tersangka AP (40) dan DAP (36) lain dengan barang bukti 0,17 gram sabu di wilayah Kecamatan Kerambitan, Tabanan. 

Sementara Kasat Narkoba AKP I Ketut Ananta menambahkan bahwa dari 10 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas. “Mereka adalah S, residivis kasus pencurian, serta BAH dan AP, residivis kasus narkoba. Mereka baru saja bebas dari Lapas pada Januari dan Maret lalu,” katanya.

Pihaknya menambahkan para tersangka mengaku merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu. Motif mereka mengedarkan barang terlarang ini adalah faktor ekonomi, di mana rata-rata mereka berstatus pengangguran. Mereka mengaku hanya berkomunikasi dengan orang tak dikenal melalui ponsel dan mendapat imbalan Rp50 ribu setiap kali menempel sabu.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah. (*/bgn020)25092414

Polres TabananSebulan
Comments (0)
Add Comment