Tabanan, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian uang Kerugian Keuangan Negara Rp1,49 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) tahun 2020 hingga 2021.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Santiawan menyampaikan pengembalian kerugian negara tersebut pada Jumat (24/10/2025).
Fitria Chandrawati merinci pengembalian uang ini dilakukan oleh pihak penyedia beras, yang terdiri dari 28 usaha dagang dan 1 koperasi unit desa (KUD) yang terlibat dalam pengadaan beras Perumda Dharma Santhika. Uang yang disita Rp1,49 miliar tersebut merupakan sebagian besar dari total kerugian keuangan negara dalam kasus ini, yang sebelumnya dihitung mencapai Rp1.851.519.957,40. “Uang tersebut telah kami lakukan penyitaan dan kami titip dalam rekening RPL (Rekening Penampungan Lainnya) untuk selanjutnya digunakan dalam pembuktian di Persidangan,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan I Made Santiawan mengatakan pengembalian dana tersebut berasal dari selisih harga beras premium dan medium yang disuplai para penyedia. “Dalam kontrak, mereka menerima harga beras premium sebesar Rp10.600 per kilogram. Namun, beras yang dikirim ternyata jenis medium. Selisih harga inilah yang kemudian dikembalikan,” katanya.
Dia menyebutkan dari total kerugian negara Rp1.851.519.957,40, setelah dikembalikan Rp1,49 miliar, masih tersisa sekitar Rp356 juta lebih yang kini sedang ditelusuri penyidik.
Menurut Santiawan, hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa uang tersebut dialihkan menjadi aset tanah milik Perpadi Tabanan, yang dibeli dari dana fee sebesar Rp300 per kilogram dari pembayaran beras PDDS. “Tanah itu atas nama pribadi dengan seizin anggota Perpadi Tabanan, luasnya sekitar 25 are dan berlokasi di Kecamatan Marga. Saat ini kami masih menelusuri peruntukan tanah tersebut yang kondisinya masih berupa tegalan,” ujarnya.
Meskipun para penyedia telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang negara, Santiawan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya (IPSD, IKS, dan IWNA). “Penyidikan tetap kami lanjutkan sambil melengkapi berkas perkara. Diharapkan kasus ini bisa segera dilimpahkan ke persidangan dalam dua minggu ke depan,” katanya.
Dia menegaskan pengembalian uang negara tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam kasus ini. “Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (bgn020)25102528