Satpol PP Tertibkan Ratusan Baliho dan Pamflet di Seluruh Wilayah Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum tanpa izin di seluruh wilayah Kota Denpasar pada Jumat (16/5/2025). Hal tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan serta keasrian wajah Kota Denpasar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Kota Denpasar yang aman, nyaman, dan tertib. Dia menegaskan bahwa pemasangan atribut promosi di fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Selain melanggar aturan, pemasangan baliho dan sejenisnya secara sembarangan juga mengganggu estetika kota. Karena itu, kami rutin melakukan penertiban agar wajah kota tetap tertata,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

Penertiban dilakukan secara menyeluruh di empat kecamatan, dengan rincian sebagai berikut yakni Kecamatan Denpasar Selatan ditemukan baliho 8 buah, pamflet 121 buah, banner 134 buah, spanduk 56 buah dan Umbul-umbul 8 buah. Selanjutnya untuk Kecamatan Denpasar Barat ditemukan pamflet 4 buah, banner 6 buah, dan bendera 19 buah.

Sementara di Kecamatan Denpasar Utara turut ditertibkan baliho 6 buah dan banner 14 buah. Sedangkan di Kecamatan Denpasar Timur penertiban menyasar baliho 14 buah, spanduk 10 buah, pamflet 8 buah dan banner 20 buah. Sehingga total keseluruhan penertiban baliho 28 buah, pamflet 133 buah, banner 174 buah, spanduk 66 buah, umbul-umbul 8 buah dan bendera 19 buah.

Agung Nendra menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menegakkan peraturan yang berlaku. “Masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait diimbau agar memasang media promosi pada tempat-tempat yang telah ditentukan serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujarnya. (*/bgn003)25051609

satpolppdenpasar
Comments (0)
Add Comment