Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan spanduk, baliho, banner yang telah kadaluwarsa dan terpasang tidak pada tempatnya pada Senin (10/5).
Kepala Satpol PP Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban menyasar beberapa ruas jalan di antaranya Jalan Imam Bonjol, Dewi Sartika, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kapten Agung, Jalan PB. Sudirman, Simpang Renon, Jalan Hangtuah, dan Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur. Dalam penertiban itu 3 baliho, 19 spanduk dan 10 banner diturunkan.
Bawa Nendra menyebutkan penertiban tersebut juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar bekerjasama dengan tim kecamatan. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh,” katanya.
Dia mengatakan puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan banner yang dipasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya .
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/ spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.
Kondisi pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota. (bgn003)22051006