Badung, Baliglobalnews
Tim Opsnal Polsek Mengwi kembali menorehkan prestasinya dengan membekuk pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polsek Mengwi
Kali ini Tim Opsnal Polsek Mengwi membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di dua tempat yang berbeda pada Kamis (19/5) pukul 18.00 wita.
Pelaku dengan inisial MKB, laki-laki (22) diamankan di Kediri, Tabanan, dan dua pelaku lainnya yakni YFB laki-laki (22) dan MSR laki-laki (24) diamankan di Tanjung Benoa
Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, membenarkan adanya penangkapan tersebut “Ya, benar Unit Reskrim telah berhasil menangkap pelaku curat,” katanya saat dimintai konfirmasi lewat WhatsApp pada Jumat (20/5).
Dia menyebutkan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari korban Ni Made Sukariati sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B /23/ V/2022/ SPKT/ Sek. Mengwi/ Res. Badung/ Polda Bali, tanggal 8 April 2022, yang menerangkan bahwa toko bangunan miliknya (UD Sari Sedana) yang berlokasi di Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Mengwi, Badung, telah dibobol.
Dengan dasar tersebut, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Galih Artawiguna, memerintahkan Tim Opsnal yang dikendalikan oleh Iptu I Made Mangku Bunciana, untuk melakukan penyelidikan secara intensif sehingga dapat membuat terang pelaku pembobolan di toko bangunan UD Sari Sedana
Berkat kerja keras yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Mengwi, akhirnya tiga pelaku pembobol toko bangunan di UD Sari Sedana berhasil diamankan pada Kamis (19/5) pukul 18.00 wita, tanpa melakukan perlawanan beserta barang bukti berupa satu unit mobil grand max warna putih DK 9855 BA, 1 lembar uang pecahan Rp 50.000., 6 lembar tripleks 5 mm, 1 lembar tripleks 3 mm, 2 lembar tripleks 8 mm, 1 buah pintu kamar mandi aluminium dan 30 buah sambungan pipa L 8 dim. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk dilakukan proses lebih lanjut
“Kini ketiga pelaku masih dimintai keterangan dan kasusnya masih dikembangkan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (bgn003)22052018