Denpasar, Baliglobalnews
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, menangkap tersangka seorang residivis berinisial MT (37), dengan barang bukti yang berhasil diamankan 2 kilogram sabu-sabu.
“Tim Satuan Narkoba menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram dari kamar kos tersangka di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026),” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang di Denpasar pada Sabtu (11/4/2026).
Kapolresta menyatakan barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh, terbungkus rapi dalam plastik, dan diduga kuat siap diedarkan sebelum berhasil digagalkan petugas. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan. Hasilnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa. “Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ucapnya.
Saat dilakukan penggerebekan, kata dia, MT diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disimpan rapi. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem tempel, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya. Tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengambilan. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti. “Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup. (bgn008)26041105