Denpasar, Baliglobalnews
Bareskrim Polri membekuk empat orang tersangka dugaan pengoplos LPG 3 kg bersubsidi di Kutri, Gianyar, yang meraup omzet hingga Rp650 juta per bulan.
“Kami menetapkan 4 orang tersangka berinisial GC, BK, MS dan KS, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg bersubsidi pemerintah dengan omset mencapai 650 juta rupiah/bulan, dengan TKP di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin pada Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan penindakan tersebut yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berdasarkan ; Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025.
Lebih lanjut dikatakan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas tersebut, sementara untuk barang bukti terdapat 1.616 tabung gas 3 kg bersubsidi dan sekitar 900 tabung gas nonsubsidi, 6 unit mobil truk dan pikap, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.
“Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala Desa Singapadu Tengah dimana lokasi yang digunakan pengoplosan gas subsidi tersebut,” ucap Nunung didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy.
Dia menjelaskan, modus operandi para tersangka yang digunakan untuk mengoplos LPG bersubsidi dengan cara tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg. Kemudian, subsidi yang masih berisi dan dioplos tersangka BK dan MS ke tabung LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.
Selanjutnya, kata dia, tersangka KS sebagai supir dump truk atau pikap mengirim ke pelanggan.
Bisnis haram tersebut dilakukan 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai 25 juta/hari (650.juta/bulan). “Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” katanya.
Terhadap keempat orang tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
“Kami berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” ucapnya. (bgn008)25031108