Ratusan APK di Tabanan Langgar Aturan Ditertibkan

Tabanan, Baliglobalnews

Ratusan baliho dan spanduk peserta pemilu berupa alat peraga kampanye (APK) di Tabanan ditertibkan Satpol PP m bersama Bawaslu dan KPU Tabanan, pada Senin (5/2/2024).

Penertiban spanduk, baliho bahkan bendera parpol menyasar sejumlah trotoar di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri sampai dengan pemakaman muslim Banjar Tunggal Sari, Kecamatan Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Kertut Narta, mengatakan penertiban tersebut sebagai tindak lanjut rekomendasi ke KPU Tabanan terkait keberadaan ribuan APK yang melanggar. “Sudah satu bulan lebih kami sampaikan mekanisme dari panwascam kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) baik Tabanan, Kerambitan dan Kediri, namun diabaikan oleh peserta pemilu di tingkat kecamatan”, katanya.

Ribuan APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan ini, kata Narta, selain melanggar ketentuan, juga  berpotensi melanggar arus lalu-lintas, karena dipasang tidak sesuai tempatnya.

“Temuan itu diplenokan menjadi rekomendasi. Setelah kami mengundang partai politik, diabaikan juga. Kami menyurati lagi partai politik sebelum melakukan penertiban ini tapi diabaikan lagi. Akhirnya tanggal 5 kami tertibkan,” katanya.

Bawaslu mencatat sekitar 1.503 APK milik para caleg melanggar ketentuan pemasangan APK di tiga kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Tabanan, Kediri, dan Kerambitan. Namun, baru 166 APK yang dicopot.

Sebelum melakukan penindakan, lanjutnya, Bawaslu Tabanan memberitahu partai politik hingga KPU terkait APK milik para caleg melanggar ketentuan pemasangan APK. Hingga satu bulan setelah diberitahu, namun diabaikan oleh peserta pemilu dan justru jumlah pelanggaran makin bertambah. (bgn020)2402001

apktabanan
Comments (0)
Add Comment