Denpasar, Baliglobalnews
DPRD Kota Denpasar menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian pandangan umum, pendapat akhir, dan persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026. Rapat yang menjadi dasar penyusunan APBD TA 2026 ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Rabu (13/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna dihadiri Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
Seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyatakan persetujuan terhadap Ranperda KUA dan PPAS TA 2026, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Pandangan umum pertama dari Fraksi Gerindra yang dibacakan I Gede Tommy Sumerta menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Denpasar atas meningkatnya Rancangan Pendapatan Asli Daerah dalam KUA – PPAS Tahun 2026. Diharapkan jangan berpuas diri namun terus berinovasi karena masih banyak potensi potensi sumber PAD yang bisa dimaksimalkan, salah satunya tentang Pajak Reklame. “Fraksi Gerindra DPRD Denpasar dapat menerima dan menyepakati Rancangan KUA dan PPAS Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD TA. 2026,” ujarnya
Pandangan umum Fraksi PSI-Nasdem dibacakan Agus Wirajaya yang dapat menyetujui Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kota Denpasar TA 2026. Pihaknya juga mendorong program prioritas pembangunan Kota Denpasar dan mendorong agar peningkatan inovasi daerah terus dikembangkan. “Inovasi daerah tidak saja dalam hal pelayanan publik, tetapi juga inovasi dalam upaya menunjang peningkatan pendapatan daerah, sehingga tercapai target-target pendapatan yang ditetapkan,” ujarnya.
Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Made Sukarmana menyampaikan, bahwa dari pemaparan Walikota Denpasar serta hasil rapat kerja dengan TAPD Denpasar kami melihat Rancangan KUA dan PPAS Denpasar TA 2026 merupakan rancangan yang optimistis dengan target pendapatan yang maksimal. “Dengan demikian kami berpendapat Ranperda Tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kota Denpasar TA 2026 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Pandangan Umum dari Fraksi Golkar dibacakan Yonathan Andre Baskoro, bahwa menyikapi semua dinamika proses pembahasan, besaran-besaran target, dan kondisi geopolitik, ekonomi sosial yang tertuang dalam Ranperda KUA dan Rancangan PPAS Kota Denpasar TA. 2026, maka pendapat akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar dapat menyetujui.”Fraksi Golkar menyatakan dengan ini dapat menerima dan menyepakati Ranperda KUA PPAS Tahun 2026 sebagaimana disampaikan sebelumnya untuk selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam menyusun APBD TA 2026,” ujarnya.
Sementara Walikota Jaya Negara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Rancangan KUA-PPAS 2026 dapat disepakati.
Walikota Jaya Negara juga menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan sebagai fondasi dalam menghadapi tantangan pemerintahan ke depan yang semakin kompleks, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, ketertiban dan keamanan. “Berbagai catatan, saran, serta komentar dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai urgensi dan peraturan yang berlaku demi peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kota Denpasar,” katanya. (*/bgn003)25081305