Rapat Paripurna DPRD Bali, Pengendalian Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Wujudkan Keseimbangan Daya Dukung dan Tampung

Denpasar, Baliglobalnews

Pemerintah Provinsi melaksanakan pengendalian tumbuhan dan satwa liar dalam rangka mewujudkan keseimbangan daya dukung dan daya tampungnya.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, ketika membacakan Raperda

Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang perlindungan tumbuhan dan satwa liar pada rapat paripurna DPRD Bali di Ruang Sidang Utama, Sekretariat DPRD Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (8/8).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri Wakil Gubernur Bali, Cok Ace beserta jajarannya, terungkap pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar bertujuan memberikan penyuluhan terhadap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan mengubah sikap serta perilaku agar mampu mendukung perlindungan tumbuhan dan satwa liar; menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar, sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.

Selain itu, juga mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar; mengendalikan penggunaan obat dan peralatan yang berbahaya bagi manusia, serta yang dapat merusak habitat tumbuhan dan satwa liar.

“Melestarikan nilai luhur budaya dan adat masyarakat Bali sesuai dengan “Nangun Sat Kerti Loka Bali’, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan upacara Tumpek Uye dan Tumpek Wariga untuk memuliakan kehidupan tumbuhan dan satwa liar,” katanya.

Tjokorda Gede Agung menyebutkan ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah yang akan dibentuk memuat XIII bab dan 21 pasal, yang terdiri dari perlindungan, pengendalian, pemanfaatan dan partisipasi masyarakat, dengan

substansi pokok Pemerintah Provinsi melindungi tumbuhan dan satwa liar yang ada di Bali yang merupakan jenis tumbuhan dan satwa tertentu yang tidak dilindungi oleh pemerintah dan tidak termasuk dalam daftar Appendix Cites.

Pemerintah Provinsi melaksanakan pengendalian tumbuhan dan satwa liar dalam rangka mewujudkan keseimbangan daya dukung dan daya tampungnya; Pengaturan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran; perburuan; dan sebagainya.

“Pengaturan peran serta masyarakat khususnya pembentukan awig-awig dan/atau pararem oleh desa adat dalam perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Pengaturan berkenaan dengan perizinan, larangan, pembinaan dan pengawasan, yang memiliki semangat untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar. (bgn003)22080818

pemprovbalirapatparipurnaDPRDbali
Comments (0)
Add Comment
Looking for a full-access alternative to SaaS AI tools?