Rapat Paripurna DPRD Badung, Fraksi Golkar Sependapat terhadap RAPBD 2023

Mangupura, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menggelar rapat paripurna terkait dengan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruangan Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (18/10/2022). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, mengagendakan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Badung pada pembukaan sidang paripurna Kamis (6/10/2022).

PU Fraksi Golkar yang dibacakan I Gede Suardika menyatakan sependapat dengan pemerintah terhadap rancangan APBD Kabupaten Badung anggaran induk tahun 2023.

Dia menyebutkan komposisi rancangan APBD tahun anggaran 2023 yakni kontribusi pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah adalah sebesar 81,08 %, komposisi belanja daerah berdasarkan kelompok belanja yaitu: belanja operasi sebesar 81,21%, belanja modal sebesar 5,89%, belanja tidak terduga sebesar 1,67%, belanja transfer sebesar 11,23%, dari total belanja daerah. sementara alokasi anggaran pendidikan sebesar 20,84% dari total belanja daerah dan alokasi anggaran kesehatan sebesar 10,86% dari total belanja daerah.

Sebagai konsekuensi dari ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. “Namun kami ada beberapa catatan-catatan strategis, saran untuk dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti, di antaranya dari sisi pendapatan data realisasi semester pertama tahun anggaran 2022 menunjukkan angka capaian realisasi pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai 39,32 %. Hal ini menjadikan perhatian tersendiri dalam menetapkan rencana target pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2023. Pada rancangan APBD tahun anggaran 2023, menunjukkan angka DID (Dana Insentif Daerah) di posisi nol. Pemberian DID oleh Pemerintah Pusat adalah indikator penilaian terhadap kinerja pemerintah dalam hal penurunan angka pengangguran, kinerja pengendalian inflasi dan indeks pencegahan korupsi.

Dari sisi belanja daerah, kata dia, permasalahan, tantangan dan kendala utama yang diperkirakan akan dihadapi terhadap belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2023 belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kebijakan belanja daerah, hal ini akan berdampak pada ketidak tuntaskan penyelesaian permasalahan. “Hal ini nampak pada nota keuangan yang mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Badung belum sejalan dengan alokasi anggaran kesehatan yang justru menjadi 10,86 % pada rancangan APBD induk 2023, dibandingkan APBD induk tahun 2022 sebesar 20,23%. Selain tu, kejadian bencana alam yang tidak terduga kami mendorong penambahan anggaran kedaruratan dan cepat tanggap untuk penyelesaiannya,” katanya.

Pihaknya juga bersyukur PAD Badung sudah mulai membaik. Dia juga menyatakan sadar legislatif juga ada di dalamnya saat penetapan APBD, baik anggaran induk maupun anggaran perubahan, karena merupakan tanggung jawab bersama demi memenuhi kesejahteraan masyarakat Badung melalui program yang sudah tertuang riil di APBD melalui kebijakan KUA-PPAS, yang di dalamnya juga sudah terdapat program melalui pokok pikiran dewan yang memiliki hak budget yang porsinya juga sama untuk kepentingan masyarakat Badung melalui dapilnya. “Dengan didasari atas pemahaman kepentingan bersama, maka dengan ini perlu komitmen yang saling bisa menghargai antarlembaga baik eksekutif dengan legislatif sesuai komitmen yang sudah disepakati dan ditetapkan. Terkait skala prioritas penganggaran kami sudah sepakat, sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat Badung. Kami hargai walaupun dalam penyalurannya kebanyakan sifatnya politis. Kami sadar jabatan kepala daerah adalah jabatan politis, tetapi kami inginkan sikap kenegarawanan kepala daerah untuk kepentingan masyarakat Badung secara menyeluruh sebelum memberikan bantuan kepada daerah lain. Walaupun ada dasar hukumnya, tapi tetap ada skala perioritas kepada masyarakat Badung,” tegasnya.

Terhadap beberapa rancangan peraturan daerah yang lain, kata dia, Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya dapat menyetujuinya karena sudah dilakukan melalui rapat-rapat, namun Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT BPD Bali, yang sampai dengan tahun 2015 penyertaan modalnya Rp 800.617.000.000 dan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015 pasal 6 disebutkan bahwa sampai dengan tahun 2017 penyertaan modal daerahnya Rp 1.100.617.000.000. “Dari perspektif regulasi, bahwa Pemkab Badung belum memenuhi kewajiban terhadap yang diamanatkan oleh Perda yang dibuat, sementara kita sudah beranjak untuk membuat peraturan daerah penyertaan modal yang baru. Tentu ini akan memunculkan kesan tidak komitmen pada kewajiban yang diamanatkan perda sebelumnya. Fraksi Partai Golkar mendorong agar pemkab badung menuntaskan kewajiban terhadap penyertaan modalnya sesuai nominal yang belum terealisasikan pada regulasi penyertaan modal yang baru,” tandasnya. (bgn003)22101815

#fraksigolkar#rapatparipurnadprdbadung#rapbd2021
Comments (0)
Add Comment