Denpasar, Baliglobalnews
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa Safirah Rabbani (21), seorang selebgram wanita asal Jakarta, pada Selasa (3/9/2024), karena diduga terlibat dalam promosi judi online.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Cokorda Putra Budi Pastima itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari dalam sidang mendakwa Safirah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan muatan perjudian,” kata jaksa dalam amar dakwaan.
Dia menyebutkan terdakwa mendapatkan bayaran dari jasa promosi atau endorse tersebut pada awalnya Rp1,5 juta. Kemudian, setiap bulannya pembayaran terdakwa naik terus hingga Rp 9 juta yang ditransfer langsung ke rekeningnya.
Jaksa menjelaskan kasus ini bermula pada 26 Mei 2024, ketika personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli media sosial dan menemukan akun Instagram @safiraarbn yang dikelola oleh Safirah Rabbani. Penangkapan dilakukan keesokan harinya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Diketahui Akun tersebut yang memiliki 37 postingan dan 44.000 pengikut, terdeteksi mempromosikan judi online melalui Instagram Story. Postingan tersebut menampilkan link judi online dengan mengajak para followers yang melihatnya untuk ikut mendaftar dan disertai iming-imingan testimoni asli dari para member.
Situs judi online yang dipromosikan menyediakan berbagai permainan, termasuk slot, live casino, olahraga, poker, dan togel. Safirah menggunakan handphonenya untuk menyalin link dari grup WhatsApp ‘Talent Jeju’ yang dikirim oleh admin grup dengan nomor +6281952546900, kemudian mengunggahnya ke Instagram Story miliknya.
Situs ini membutuhkan pemain untuk melakukan deposit sebelum mulai bermain, dan kemenangan dapat ditarik ke rekening bank. “Seluruh permainan di situs ini bergantung pada keberuntungan, bukan keahlian pemain,” kata JPU. (bgn008)24090313