Denpasar, Baliglobalnews
Satgas Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Selatan melaksanakan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) skala mikro menyasar dua pasar rakyat, pada Rabu (10/2), yakni Pasar Phula Kerthi dan Pasar Sanglah. Satgas mensosialisasikan penerapan prokes.
Menurut Perbekel Dauh Puri Kelod, Nengah Suarta, pelaksanaan edukasi dialogis terkait PPKM mikro menyampaikan bahwa penerapan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, menghindari kerumunan dan mentaati aturan.
Di samping itu, kata dia, langkah itu dipadukan dengan pelaksanaan 3T berkaitan dengan tracing, testing, dan treatment. ”Dalam kegiatan ini kami bersama pihak desa dan satgas covid terus mengingatkan pedagang dan pembeli untuk memakai masker dengan benar dan tidak berkerumun,” ujarnya.
Dia menyebutkan rutin mengedukasi para pedagang dan pembeli, sehingga nantinya masyarakat serta pedagang dan pembeli di pasar rakyat ini secara bersama melindungi diri, keluarga dalam pencegahan Covid-19. Dukungan dari langkah ini juga telah difasilitasi pengelola pasar dalam penyediaan tempat cuci tangan dan rutin dalam melakukan penyemprotan disinfektan.
Di samping itu, kata dia, pihak pengelola pasar juga telah melakukan pengaturan pada pintu masuk dan pintu keluar pasar yang mampu melakukan jaga jarak setiap pengunjung. Hal ini juga tidak terlepas dari surat edaran kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dengan adanya PPKM mikro di tingkat dusun/desa diharapkan penularan covid-19 bisa diputus dan perekonomian masih bisa kembali normal.
Menurut dia, sosialisasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar. Mengingat dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.
”PPKM berbasis mikro ini penting disosialisasikan agar masyarakat memahami karena penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar masih tinggi, sehingga semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” ungkapnya. (bgn003)21021019