Polresta Denpasar Ungkap Tangkapan Besar, 18,5 Kilogram Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi

Denpasar, Baliglobalnews

Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap barang bukti  narkoba jenis sabu yang dibungkus menjadi 128 paket dengan berat total 18,5 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi dengan berat hampir setengah kilogram.

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan kedua tersangka yang ditangkap berinisial AR (29) dan MA (25) bertugas menerima narkoba di Bali, yang dikirim lewat jalur darat dari luar Bali oleh seseorang berinisial M dan F.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Dan kami berterima kasih atas dukungan semua pihak (jajaran Resnarkoba, masyarakat dan media) yang turut mendukung pemberantasan narkoba. Dan ini hasil ungkap kasus penangkapan narkoba yang terbesar di Bali, dengan jumlah cukup fantastik,” kata Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Losa l. Araujo beserta jajaran Resnarkoba dalam siaran persnya di Mabes Polresta, pada Selasa (22/2),

Untuk pengembangan tersangka lainnya yakni M dan F (DPO) yang ada di luar Bali, kata Kapolresta, sedang dilakukan pengejaran sehingga, pihaknya belum membeberkan apakah pengirim barang haram kepada kedua tersangka ini adalah bandar narkoba atau tidak.

“Untuk jumlah barang bukti yang diamankan ini, apakah diedarkan di Bali saja atau keluar Bali lagi. Kami masih melakukan pendalaman kemana barang ini akan diedarkan,” ucapnya.

Kapolresta menyebutkan kedua tersangka ini merupakan komplotan atau jaringan narkoba nasiona dan kedua tersangka mengaku diberikan janji mendapat upah Rp 65 juta dari M dan F.

Untuk, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Saya berharap keduanya mendapat hukuman maksimal sesuai UU yang berlaku,” katanya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Losa l. Araujo, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Minggu (20/2) pukul 16.00 Wita. “Saat ditangkap, kedua pelaku mengaku barang haram ini merupakan pengiriman kedua kalinya, dimana barang bukti pertama masuk ke Bali sebanyak 15 kg dan pengiriman kedua sebanyak 10 kg. Namun, barang bukti yang saat ini diamankan 18,5 kilogram. Dimana, sebagian barang bukti lainnya sudah diedarkan kurang lebih 6,5 kilogram,” katanya. (bgn008)22022204

narkobapolrestadenpasar
Comments (0)
Add Comment