Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Reskrim Polresta Denpasar memberikan restoratif justice terhadap kasus tindak pidana pencurian HP yang dilakukan seorang pria, I Ketut Indra Apriana (22) yang tinggal, di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur.
Wakasat AKP Wiastu Andre Prajitno mewakili Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan penyidik telah melakukan gelar perkara. Kasus ini dapat dihentikan demi hukum secara restorative justice, karena sudah dilakukan perdamaian kedua belah pihak serta sudah dibuatkan surat kesepakatan perdamaian.
“Dalam hal ini, kami memberikan keadilan, ini sebenarnya untuk kepentingan korban bukan untuk tersangka. Namun, demi kebaikan bersama dan korban sudah memberikan maaf kepada korban begitu pula sebaliknya,” kata AKP Wiastu Andre Prajitno, di Denpasar, Senin (4/7).
Dia menyebutkan syarat dari penerapan restorative justice ini dipenuhi, dimana pelaku merasa menyesali perbuatanya. Apabila terulang kembali, maka kasus akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Sementara korban I Gusti Ngurah Putu Ariadi, mengapresiasi kepolisian khususnya Sat Reskrim yang telah membantu penyelesaian kasus tersebut. “Saya ingin menyelesaikan kasus ini, karena korban adanya iktikad baik. Dari keluarga pelaku dan satu sisi pelaku saat ini sudah memiliki anak dan istri yang harus ditanggung,” katanya seraya mengharapkan pelaku bisa berubah dan menata masa depan sehingga bisa bertanggung jawab untuk keluarganya.
Kejadian bermula pada Senin (30/5) sekitar pukul 20.00 wita, di Warung Negaroa Soto Ayam Kampung, Jalan Sulatri No.1 Desa Kesiman, milik korban, I Gusti Ngurah Putu Ariadi (43). Pelaku datang memesan soto. Ketika korban sedang menyiapkan makanan, pelaku mengambil satu buah HP korban merk Oppo A53 warna hitam. Korban rugi sebesar Rp 2,8 juta.
Usai melakukan aksinya, pelaku melakukan tukar tambah HP dengan Iphone 7 dengan harga Rp 1,1 juta. Sedangkan, sisa penjualan HP korban, pelaku gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dan antara korban dengan keluarga pelaku I Ketut Indra Apriana telah dilakukan mediasi dan kesepakatan damai pada 4 Juli 2022. Dimana pelaku bersedia mengembalikan kerugian korban.(bgn008)22070406