Polresta Denpasar Amankan Kendaraan Bermotor Gunakan Knalpot Brong

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Gabungan Polresta Denpasar, Dalmas Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan, Dishub, dan Satpol PP Kota Denpasar, dibantu Pecalang Desa Adat Sesetan dan Serangan menggelar penertiban dan penindakan terhadap kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan knalpot bising (kenalpot brong).

“Sebanyak 120 sepeda motor dari berbagai merk telah ditindak di kawasan Serangan dan diberikan tilang,” ungkap Kabag Ops Kompol I Ketut Tomiyasa, pada Senin (13/11/2023).

Dia menjelaskan total kendaraan yang ditindak meliputi 87 sepeda motor, 21 STNK, dan 2 SIM, 10 sepeda motor ditinggalkan oleh pemiliknya dan saat ini diamankan di Mapolresta Denpasar. Mayoritas pelanggaran terkait penggunaan knalpot bising, tanpa plat kendaraan, ketiadaan STNK, dan kekurangan SIM.

Kegiatan penertiban dan penindakan kendaraan bermotor ini, dilaksanakan di wilayah Serangan, tepatnya di Jalan Raya Serangan (Pintu masuk) pada Minggu Sore (12/11/2023).

Kompol Tomiyasa menyebutkan bahwa Serangan termasuk dalam kawasan ekonomi kreatif dan diakui sebagai desa wisata. Keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari mengatakan dalam operasi itu melibatkan sekitar 137 personel gabungan. Razia ini, kata dia, merupakan respons terhadap viral di media sosial mengenai kelompok remaja yang melakukan standing/trek-trekan dan menyebabkan korban jiwa. “Personel gabungan berhasil mengamankan ratusan sepeda motor sebagai upaya pencegahan,” katanya. (bgn008)23111303

kendaraanbermotorgunakanpolrestadenpasaramankan
Comments (0)
Add Comment