Tabanan, Baliglobalnews
Kepolisian Resor (Polres) Tabanan mengumumkan perkembangan penanganan kasus lalu-lintas di wilayah hukumnya, mencakup penanganan kecelakaan maut hingga penindakan tegas terhadap pelanggaran knalpot brong. Pengumuman ini disampaikan dalam press rilis yang digelar pada Senin (28/7/2025).
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati memimpin langsung kegiatan ini didampingi Kasat Lantas AKP Anton Suherman dan dihadiri oleh sejumlah wartawan. Kapolres menjelaskan kronologi kecelakaan fatal yang terjadi pada Jumat (18/7/2025) di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Lalanglinggah, Selemadeg Barat. Insiden tersebut melibatkan mobil Honda Jazz bernomor polisi DK 1646 FM dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK 2964 ZJ.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor Honda Beat, NS (57), meninggal dunia di TKP. Sementara yang dibonceng NNS (57), mengalami luka lecet pada tangan dan kaki, patah pada tangan kanan, serta patah pada kedua kaki, dan dirujuk ke RSUP Prof. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar. “Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta barang bukti, pengemudi Honda Jazz, MY, perempuan (36), telah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Selain penanganan kecelakaan, Polres Tabanan juga gencar melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Selama pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2025 yang digelar pada 14 – 27/7/2025, total 77 pelanggar berhasil ditindak dalam operasi gabungan dan patroli kasat mata. Dari 77 pelanggar, 72 di antaranya adalah laki-laki dan 5 perempuan. Pelanggar didominasi oleh kalangan usia produktif, dengan 52 orang berusia 21-25 tahun.
AKBP Bayu Pati mengatakan selama operasi, anggota menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti Jalan Ir. Soekarno, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ayani Kediri, hingga kawasan dalam kota Tabanan. “Barang bukti yang kami amankan meliputi 31 knalpot brong, 2 unit sepeda motor, 24 STNK, dan 20 SIM C,” katanya.
Pihaknya menegaskan penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000. “Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Tabanan. Kami juga tegaskan knalpot tidak standar hanya layak digunakan di ajang modifikasi, bukan untuk digunakan sehari-hari di jalan umum,” pungkasnya.
Kegiatan konferensi pers ini berlangsung lancar dan tertib, mencerminkan sinergi antara aparat kepolisian dan media dalam menyampaikan informasi penting kepada publik. (bgn020)25072807