Tabanan, Baliglobalnews
Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkotika dalam operasi yang digelar dari tanggal 12 Februari hingga 24 Maret 2025. Dalam konferensi pers, Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma mengumumkan bahwa polisi menyita 337 paket sabu seberat 128,96 gram dan tiga butir ekstasi dari tangan para tersangka.
“Kami berhasil mengamankan 11 tersangka, yang terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar AKBP Chandra pada Senin (24/3/2025).
Dalam operasi tersebut, kata AKBP Candra, polisi berhasil menangkap dua residivis yang kembali terlibat dalam kasus narkoba, yaitu PBP alias BY (27) dan HDY (41). PBP diringkus di Desa Kaba-Kaba, Kediri, pada (1/3/2025), dengan barang bukti 13 paket sabu dan tiga butir ekstasi. Sementara HDY, warga Badung, ditangkap bersama pasangannya KAS (28) di dekat Perumahan Puri Ganesa, Tabanan, dengan barang bukti empat paket sabu seberat 0,54 gram. “Untuk tersangka AN (45) dan IPL (25), ini cukup lumayan barang buktinya yang kami dapat amankan 300 paket sabu seberat 120,16 gram,” katanya.
Kapolres Tabanan menambahkan, para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Selain kasus narkoba, Polres Tabanan juga berhasil mengungkap kasus pencurian traktor. Kasat Reskrim AKP Moh Taufik Effendi menjelaskan bahwa korban kehilangan traktornya pada (28/2) saat sedang bekerja di sawah. Siang harinya, traktor tersebut diletakkan di pinggir jalan. Keesokan harinya, traktor tersebut hilang. “Hasil pencarian kami mengarah pada seorang pria yang menjual traktor di daerah Mengwi. Setelah ditelusuri, ternyata traktor tersebut milik korban,” jelas AKP Taufik.
Pelaku survei lokasi traktor pada siang hari, kemudian mencurinya pada malam hari dengan menggunakan kendaraan sewaan. Niatnya untuk kebutuhan ekonomi, jadi traktor tersebut dijual seharga Rp5 juta dan uangnya dibagi dua. Satu tersangka, SH alias Samsul (34) berhasil ditangkap, sementara satu tersangka lainnya, Haryono, masih dalam pengejaran. (bgn020)25032417