Polres Buleleng Ungkap Kasus TPPO, Korban Dijanjikan Gaji Menggiurkan di Luar Negeri

Singaraja, Baliglobalnews

Seorang warga Buleleng menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang), dengan dijanjikan gaji menggiurkan untuk bekerja di Turki.

Hal itu terungkap ketika Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, merilis dugaan kasus TPPO di Mapolres Buleleng pada Kamis (15/6/2023).

Menurut Kapolres, para PMI (pekerja migran Indonesia) itu dijanjikan mendapatkan pekerjaan di Luar negeri. Kasus tersebut berawal pada saat korban Kadek R (23) mencari informasi sekitar tanggal 2 Oktober 2021 untuk dapat bekerja di Turki kepada terduga pelaku KS (54) yang tinggal di Desa Tejakula, Buleleng. Saat itu terduga pelaku langsung menyampaikan dapat mencarikan pekerjaan di Turki.

“Untuk meyakinkan korban bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki, terduga pelaku menyampaikan bahwa anaknya NW (33), yang kawin dengan warga negara Turki selaku petugas Kepolisian yang bertugas di bidang narkotika yang akan mengurus semuanya dalam pekerjaan di Negara Turki,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, dan I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali.

Kapolres menyebutkan dengan penyampaian terduga pelaku tersebut, korban menjadi yakin bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Turki dan pekerjaan yang dijanjikan bekerja di salah satu hotel dengan gaji per bulan Rp 7.000.000.

Untuk keberangkatan, kata Kapolres, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh NW, yang tinggal di Turki dengan menggunakan visa holiday, sehingga Kadek R bersama dengan 3 orang lainnya ikut berangkat ke Turki.

Sampai di Turki, korban  menggunakan tanda izin sementara (IKAMET) yang dibuatkan terduga pelaku NW. Saat itu korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan terduga pelaku, sehingga korban sering berganti-ganti profesi, karena tidak merasa aman dengan petugas Kepolisian di Turki.

Setelah hampir setahun korban tinggal di Turki, kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki.

Sedangkan korban lainnya yaitu Gede A (22) bersama dengan dua korban lainnya belum berangkat sampai sekarang, tetapi para korban telah menyerahkan uang Rp 18.000.000. Para korban sempat meminta uangnya, namun tidak dikembalikan oleh terduga pelaku sampai saat ini.

Modus Operandi yang dilakukan terduga pelaku merekrut seseorang dengan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan seseorang di Turki dengan gaji yang menggiurkan, dan di tempat tujuan akan disediakan tempat penampungan, penjaminan serta penyalur pekerjaan.

“Terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000.00,” ucap Kapolres.

Sementara pihak BP3MI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke luar negeri, khususnya dalam menjanjikan pekerjaan.

“Ciri-ciri agen ilegal yaitu tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan”, tandasnya. (bgn003)23061501

korbandijanjikangajimeggiurkanpolresbulelengungkapkasusTPPO
Comments (0)
Add Comment