Singaraja, Baliglobalnews
Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS Padas) Ny. Koster menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap oknum yang masih membuang sampah sembarangan. Langkah tegas ini dinilai perlu untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih tertib dalam pengelolaan sampah.
Hal tersebut disampaikan Ny. Koster dalam kegiatan sosialisasi percepatan pelaksanaan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber di Gedung Kerta Locita, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, serta di Gedung Serba Guna Prewayah Sibakti, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, pada Jumat (17/10/2025).
“Selain sulit terurai, plastik jika dibakar akan menimbulkan racun dioksin yang membahayakan pernapasan dan dapat merusak paru-paru. Sebagai individu yang memiliki kepedulian dan kesadaran, mari kita mulai kebiasaan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan tas kain,” katanya.
Menurut dia, melalui regulasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan, pihaknya akan mendorong penegakan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran di lapangan. Dengan demikian, tertib membuang sampah dapat menjadi karakter masyarakat Bali secara menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran untuk memilah dan memisahkan sampah sesuai jenisnya sejak dari rumah tangga, sehingga tidak seluruh sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), khususnya seperti TPA Suwung.
Ny. Koster juga mengimbau para kepala desa untuk membuat aturan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing, termasuk mengaktifkan sistem pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga. “Sampah organik bisa diolah di sumbernya menjadi kompos, sementara sampah anorganik dikirim ke TPS3R untuk didaur ulang, dan residu dibawa ke TPST untuk dihancurkan. Intinya, pengelolaan harus dimulai dari sumbernya,” ujarnya seraya menambahkan bahwa perarem desa adat dapat memperkuat implementasi kebijakan ini.
Sementara Tim Kerja Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Luh Kartini mengingatkan bahaya pembakaran sampah, terutama sampah organik yang tercampur plastik. Dia menyebutkan pembakaran sampah menghasilkan asap beracun mengandung dioksin dan benzopirena yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, bahkan kanker, pada radius hingga 5 kilometer. “Pembakaran sampah yang mengandung klorin bisa menghasilkan lebih dari 70 jenis zat beracun. Karena itu, kebiasaan membakar sampah perlu dihentikan demi melindungi kesehatan dan lingkungan,” tegasnya.
Plt. Camat Banjar Putu Widiawan menyatakan pihaknya telah mengimplementasikan Program Strategis Bali PSBS dengan melibatkan Forkopimda, perbekel, kelian adat, dan masyarakat. Namun, ia mengakui hasilnya belum optimal karena masih terbatasnya lahan dan biaya. “Seluruh desa di Kecamatan Banjar sudah memiliki peraturan desa dan perarem pengelolaan sampah. Lima desa, Temukus, Banyuatis, Munduk, Dencarik, dan Kaliasem, bahkan sudah memiliki TPS3R dan TPST, tetapi masih perlu peningkatan kapasitas,” ujarnya.
Turut hadir Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng Ny. Sutjidra, Sekretaris I Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng Hermawati Supriatna, anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Camat Buleleng, para kader PKK, Manggala Pakis, serta masyarakat setempat. (*/bgn003)25101803