Polda Bali Ungkap Penyimpanan 21 Penyu Hijau dan Pengolahan Daging Satwa Ilegal

Badung, Baliglobalnews

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengungkap kasus kejahatan penyimpanan satwa dilindungi yakni 21 penyu hijau dan beberapa paket bagian – bagian tubuh satwa penyu hijau yang dilindungi dalam keadaan mati, di Jalan Pratama No. 28, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (30/4/2023) sekira pukul 22.15 Wita.

“Pengungkapan ini berawal adanya informasi banyak masyarakat di Tanjung Benoa yang menkonsumsi daging olahan penyu. Dari penemuan ini, ternyata pengolahan daging penyu hijau langka (Chelonia Mydas) yang akan diolah menjadi bahan makanan merupakan milik tersangka Made Japa,” kata Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu.

Tersangka Made Japa mengaku memelihara 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah dan menyimpan 1 buah plastik merah berisi 2 buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging satwa penyu hijau.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, mengatakan tersangka Made Japa mengaku sudah melakukan bisnis ini dari tahun 1998, yang menjual olahan daging penyu berupa paket yang sudah dibungkus plastik

“Dari pengakuannya dia, mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi paket-paket yang dimana harga per paketnya 300 ribu rupiah,” katanya.

Sementara perwakilan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) mengungkap kondisi penyu hijau jenis langka yang habitatnya tidak di Bali ini. “Melihat ukuran penyu yang besar, kegiatan pemeliharaan illegal dan pengolahan daging satwa yang dilindungi ini sudah berlangsung lama. Umur penyu hijau tersebut paling muda tiga tahun dan paling tua 60 tahun,” katanya.

Pascapenemuan ini, pihak BKSDA akan melakukan konservasi dengan merawat penyu. Jika semua penyu sudah dalam kondisi sehat, maka nantinya akan dilepasliarkan.

Tindak pidana KSDAHE sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman pidana selama 5 tahun penjara denda Rp. 100 juta. (bgn008)23050108

poldabali
Comments (0)
Add Comment
Try AI writing tools like Rytr.