Polda Bali Tetapkan WN Jerman Tersangka Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian

Denpasar, Baliglobalnews

Kepolisian Daerah Bali menetapkan WN (warga negara) Jerman berinisial AF (53) menjadi tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi yang dirilis di hadapan wartawan di Denpasar pada Jumat (24/1/2025).

“Hari ini kami menetapkan seorang tersangka WNA Jerman berinisial AF selaku Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Direskrimsus Roy HS Sihombing dan Kasubdit Indikasi, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy pada Jumat (24/1/2025).

Daniel menegaskan tersangka melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi sebagaimana diatur dalam undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. “Hal ini, berdasarkan pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 november 2024. Dengan TKP sekaligus alamat tersangka Jl. Sri Wedari no. 24 Ubud Gianyar (Parq Ubud),” katanya.

Dia menyebutkan modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan.

Dia menyampaikan kronologis penangkapan tersangka dilakukan pada 24 Oktober 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah villa, bangunan spa dan peternakan hewan yang bertempat di Jalan Sri Wedari no. 24 Ubud Gianyar (Parq ubud). Kemudian, melakukan klarifikasi terhadap Direktur PT Parq, staf dan karyawan, serta seseorang bernama Ignes.

Berdasarkan hasil interogasi dari atas nama Ignes didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha Parq. Kemudian terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.

“Selanjutnya anggota melakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri di atas masing-masing zona tersebut, ternyata ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan villa, spa center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan,” katanya.

Setelah didapat data hasil penyelidikan tersebut dituang dalam laporan hasil penyelidikan dan diduga bahwa perbuatan pembangunan villa. spa center dan peternakan hewan di atas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian. Selanjutnya dilakukan gelar perkara gelar dengan hasil dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidikan

“Adapun saksi-saksi dalam perkara tersebut sejumlah 28 orang terdiri dari beberapa kepala perangkat daerah Provinsi Bali, kepala perangkat daerah Kabupaten Gianyar, camat dan perangkat lurah, bendesa dan pekaseh Ubud, serta para direktur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementan RI, Unhi, Unud, serta para pemilik lahan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, barang bukti terdiri dari sejumlah administrasi penting seperti beberapa FC sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta peraturan maupun skep-skep dari Kementerian Agraria maupun jajaran Pemda Kabupaten Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah diubah dalam undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022. Pasal 19 (1) setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian. Kemudian, Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah diubah dalam Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023. Serta Pasal 72, Pasal 44,” katanya.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, dampak yang ditimbulkan yakni luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali dan berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program asta cita Presiden RI. “Kami mengimbau, apabila mengetahui adanya pembangunan di LSD dan LP2B Sub zona tanaman pangan (P1) agar melaporkan kepada pihak yang berwajib (kerahasiaan dan keamanan pelapor terjamin). Saya meminta agar masyarakat dapat melestarikan dan mengendalikan lahan pertanian untuk digunakan secara berkelanjutan. Serta, pertanian memberikan kontribusi yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi di masa depan,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat berpartisipasi dalam mendukung ketahanan pangan di Provinsi Bali sejalan dengan program Astacita Presiden RI, akibat lahan sawah atau pertanian yang dialihfungsikan mengakibatkan berkurangnya produksi pangan lokal, serta dengan berkurangnya luas wilayah pertanian akan menurunkan minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian.

“Mari kita bersama jaga dan lestarikan lahan pertanian Bali untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pangan lokal, sekaligus mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia,” jelasnya. (bgn008)25012408

#poldabali
Comments (0)
Add Comment