Polda Bali Tangkap 10 Tersangka, Promosikan Judi Online

Denpasar, Baliglobalnews

Jajaran Ditsiber Polda Bali menangkap 10 orang tersangka akibat mempromosikan judi online. Mereka dibeber di hadapan wartawan pada Selasa (10/12/2024).

“Penangkapan para tersangka dilakukan jajaran Ditsiber Polda Bali saat melakukan Patroli Siber sejak awal November 2024,” kata Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra.

Dia menyampaikan dari 10 tersangka, 8 orang tersangka wanita berinisial NKAP (19) asal Karangasem, ditangkap di TKP Salon Intan dan Spa Jalan Ulakan Manggis Karangasem oleh Subdit 1 Ditsiber Polda Bali pada 25 November. Tersangka DALC (24) asal Tabanan yang ditangkap di TKP Nadira Stationery Jalan Tukad Balian No. 1B Tabanan yang diungkap Subdit 2 Ditsiber. VP (23) asal Pademangan ditangkap di TKP Jalan Gunung Soputan I No. 86, Denpasar yang diungkap Subdit 2 Ditsiber, NWSW (21) asal Br. Dangin Pasar Rendang Karangasem ditangkap di TKP Banjar Dangin Pasar Rendang Karangasem yang diungkap Subdit 2 Ditsiber. Kemudian, tersangka PJAP (21) asal ulakan Manggis, Karangasem yang ditangkap di TKP Jalan Patimura Desa Legian Kuta Badung.

Tiga wanita lain, NKSA (21) asal Buleleng ditangkap TKP kos-kosan di Jalan Jepun II Gianyar yang diungkap Polres Gianyar. NPCW (19) asal Kawan Bangli ditangkap di TKP Roof Store Jalan Raya Andong No.35 Gianyar yang diungkap Polres Bangli, NWRAA (22) asal Karangasem yang ditangkap di TKP rumahnya daerah Bebandem Karangasem.

“Untuk dua orang tersangka laki-laki berinisial IWD (59) asal Bangli yang ditangkap di TKP rumah pelaku Desa Susut yang diungkap Polres Bangli. Dan, tersangka berinisial IKS (46) yang ditangkap di TKP Pekutatan Jembrana,” katanya.

Dir Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, modus operandi para tersangka, rata-rata sama dengan cara Endorsment judi online melalui medsos Instagram. “Pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu___ dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu___ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu__. Dengan keuntungan dari masing-masing pelaku mulai 500.rb hingga ada yang mencapai Rp60 juta,” jelasnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP.

“Ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden. Khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang suka bermain Judi online, pihaknya mengimbau agar segera berhenti, selain akan bermasalah dengan hukum. Judi online juga berdampak berbahaya bagi diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan. “Sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri,” katanya. (bgn008)24121114

poldabali
Comments (0)
Add Comment