Denpasar, Baliglobalnews
Kepolisian Daerah Bali menyelidiki laporan yang dilayangkan tiga pebisnis asal Inggris, Swiss, dan Italia yang menjadi korban dugaan kasus penggelapan oleh terlapor Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren Christie (FLC) dan suaminya Valerio Tocci (warga negara Italia).
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat ini Polda Bali masih melakukan proses penyelidikan, terkait adanya laporan tersebut. “Setelah menerima laporan ini, kami melakukan penyelidikan dulu,” katanya ketika dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/6/2023).
Sebelumnya, penasihat hukum Luca Simioni (pebisnis asal Swiss), Erdia Christina mengatakan dilaporkannya Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren Christie (FLC) dan suaminya Valerio Tocci (VT) ke Polda Bali, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
“Dalam kasus ini, ada dua laporan yang kami lakukan terkait penggelapan yang menimpa pelapor Luca Simioni dan dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik yang menimpa pelapor Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati,” katanya.
Dia menyebutkan, laporan dilakukan terkait bisnis apartemen The Double View Mansion yang berlokasi di Pererenan, Kecamatan Mengwi.
Di lain pihak, Kuasa Hukum Terlapor (Fannie Lauren Christie), Togar Situmorang, saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, membantah tuduhan kepada kliennya Fannie Lauren Christie (terlapor).
“Kita keberatan, bahwa Fannie Lauren Christie dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Itu berita tidak benar,” katanya. (bgn008)23062307