Polda Bali Minta Serikat Pekerja dan Dewan Pengupahan Tetap Tenang Jelang Penetapan UMP 2023

Denpasar, Baliglobalnews

Polda Bali meminta elemen serikat pekerja dan dewan pengupahan ikut menjaga situasi tenang menjelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 oleh Gubernur Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali bersama stakeholder, yang sedang melakukan penghitungan untuk kenaikan.

“Kami berharap kesepakatan yang sudah ditetapkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak terkait, sehingga tidak mengganggu situasi kamtibmas di Provinsi Bali,” kata Wadir Intelkam Polda Bali, AKBP I Made Sinar Subawa, di Puti Nusa Indah Hotel, pada Jumat (25/11/2022).

Dia mengharapkan dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja.

“Saya kira kita cukup lega dengan komitmen seluruh serikat pekerja, bahwasannya kenaikan UMP yang disesuaikan dengan Permenaker nomor 18 sudah disepakati,” katanya.

Dia juga berharap berapapun peningkatan UMP yang ditetapkan tidak menimbulkan gejolak yang akan mempengaruhi kondusivitas kamtibmas wilayah Polda Bali.

Sementara Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, menegaskan UMP berjalan 2022 dan tingkat inflasi di daerah sangat mempengaruhi perhitungan nominal kenaikan UMP 2023. Dari data yang diberikan, rata-rata inflasi kuartal 4 tahun 2021 sampai kuartal 3 tahun 2022 untuk Bali sebesar 6,84%. Sedangkan, kenaikan UMP berdasarkan perhitungan yang dilakukan dari dewan pengupahan provinsi, terjadi kenaikan UMP untuk 2023 sebesar 7,81% atau sebesar Rp 112.361.

“Hal ini sesuai formula permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah tahun 2023,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD KSPSI Provinsi Bali sekaligus sebagai Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bali, Wayan Madra, mengatakan serikat pekerja dapat menerima adanya perubahan UMP dengan kenaikan sebesar 7,81% dari upah sebelumnya.

“Mudah-mudahan pelaksanaanya diikuti dengan aturan pemberlakuan struktur skala upah, karena upah minimum yang ditetapkan merupakan jaring pengaman, dimana memperhitungkan masa kerja para pekerja antara 0 sampai 1 tahun. Apabila memiliki masa kerja yang lebih, perusahaan diharapkan memberlakukan struktur skala upah, ” ucapnya. (bgn008)22112607

poldabaliump2023
Comments (0)
Add Comment
Start using Rytr local edition — full-featured and self-hosted.