Polda Bali dan Bank Indonesia Musnahkan 3.731 Lembar Uang Rupiah Palsu

Denpasar, Baliglobalnews
Polda Bali bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melaksanakan kegiatan pemusnahan Rupiah palsu di Gedung Presisi Polda Bali, pada Selasa (27/10/2026).
“Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mencegah dan memberantas peredaran uang palsu di wilayah Provinsi Bali,” kata Dirreskrimsus Kombes Pol Wisnu Prabowo, didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Achris Sarwani.
Wisnu Prabowo mengapresiasi sinergi Polda Bali dan Bank Indonesia dalam upaya pencegahan, serta pemberantasan peredaran Rupiah palsu. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 3.731 lembar Rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp341.575.000 dimusnahkan, dengan pecahan Rp100.000 mendominasi, 3.121 lembar.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang dalam memastikan antara uang asli dan yang palsu. Jika ada masyarakat menemukan atau mencurigai adanya dugaan peredaran uang palsu di lingkungan masing-masing. “Kami berharap segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110,” katanya.
Sementara Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Achris Sarwani menyampaikan bahwa pemusnahan Rupiah palsu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Pentingnya sinergi lintas instansi dalam mencegah dan menindak pelaku pemalsuan uang,” katanya.
Kegiatan ini, jelasnya, menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan Rupiah palsu sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan Rupiah palsu menggunakan mesin pemotong. Melalui kegiatan ini, Polda Bali bersama Bank Indonesia dan instansi terkait menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta menindak tegas pelaku pemalsuan uang demi menjaga keamanan transaksi dan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. (bgn008)26102714

bankindonesiapoldabali
Comments (0)
Add Comment