Polda Bali Bekuk 97 Orang Tersangka Kasus 4C

Denpasar, Baliglobalnews

Polda Bali membekuk 97 orang tersangka dalam kasus tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian biasa (cusa) atau 4C selama Juni 2026.

“Dalam kasus ini, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres jajaran, berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana curat, curas, curanmor, dan cusa di wilayah hukum Polda Bali dan mengamankan 97 orang tersangka,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya di Denpasar pada Senin (29/6/2026).

Kapolda Bali merinci tindakan kejahatan tersebut terdiri atas 32 kasus curat ditangani dengan 40 tersangka, 5 kasus curas dengan 6 tersangka, 30 kasus curanmor dengan 39 tersangka, 13 kasus cusa dengan 12 tersangka. 

Dari seluruh tersangka yang diamankan, kata dia, 93 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Dari 96 tersangka dilakukan penahanan, sementara 1 tersangka anak tidak ditahan sesuai ketentuan yang berlaku. “Tim juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan berupa 47 unit sepeda motor, 3 unit mobil, 20 unit HP, 4 unit laptop dan uang tunai puluhan juta rupiah, dua emas batangan, perhiasan emas, hewan ternak, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut,” kata Kapolda Didampingi didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy.

Dia menyatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda Bali dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Bali.  “Kami Polda Bali juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian terdekat atau Hotline 110,” katanya. (bgn008)26023003

Orang Tersangka Kasus 4CPolda Bali Bekuk 97
Comments (0)
Add Comment