Denpasar, Baliglobalnews
Nekat memesan narkoba jenis hasis dari dua wanita asal Thailand, seorang WN Inggris, terdakwa Darren Granville Craig, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (1/9/2026) sore.
Jaksa penuntut Umum Kejati Bali Dipa Umbara diwakili IB Kade dalam sidang juga menuntut terdakwa 8 tahun dan membayar denda Rp100 juta, subsider 60 hari. “Memohon kepada hakim menjatuhi terdakwa Darren Granville Craig pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaannya atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana tidak dibayar. Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapat itu tidak cukup, maka diganti pidana tambahan penjara 60 hari penjara,” katanya.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani itu, Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa mempertimbangkan hukuman yang memberatkan, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam sidang, terdakwa berterus terang dalam sidang, dan belum pernah dihukum.
Mendengar tuntutan jaksa itu, Terdakwa didampingi kuasa hukumnya mengajukan pembelaan tertulis pada 8 September 2026
Dalam amar dakwaan jaksa, terdakwa Darren Granville Craig pada 10 Maret 2026, pada pukul 22.30 Wita di Ritual Retreat Cemagi, Jalan Sukunan N0.9 Desa/Kelurahan Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika bersama rekannya Juggernaught (DPO) untuk memesan barang berupa narkotika jenis Hasis tersebut di Thailand pada Februari 2026.
Selanjutnya pada 8 Maret 2026, hasis tersebut dikirimkan oleh “Juggernaught” kepada dua wanita Thailand berinisial NJ dan MP ke Bali, Indonesia. Singkat cerita, pada 10 Maret 2026, sekira pukul 15.30 Wita kedua wanita asal Thailand itu keburu tertangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, karena kedapatan membawa barang yang mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis, seberat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram netto dengan (Kode A1 s/d Kode A3) dari tangan MP. Barang bukti dari terdakwa NJ ditemukan 1 buah pampers warna putih dan celana jeans warna hitam didalamnya terdapat 3 bungkusan plastik wrap masing-masing berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis seberat 154,53 gram brutto atau 153,00 gram netto dengan (Kode B1 s/d Kode B3). Sehingga jumlah barang bukti berupa padatan warna coklat yang diduga Narkotika jenis Hasis tersebut adalah sebanyak 6 bungkus paket dengan berat 311,41 gram brutto atau 308,25 gram netto (Kode A1 s/d Kode A3 dan Kode B1 s/d Kode B3).
Dari pengembangan kebudayaan wanita inilah, terdakwa Darren Granville Craig ditangkap petugas pada 10 Maret 2026 pada pukul 22.30 Wita bertempat di Ritual Retreat Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.
Terdakwa mendapatkan seluruh paket Narkotika jenis Hasis tersebut karena sebelumnya terdakwa bersama “Juggernaught” memesan barang berupa narkoitka jenis Hasis tersebut di Thailand sekira pada akhir bulan Februari 2026, selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2026, hasis tersebut dikirimkan oleh “Juggernaught” kedua wanita asal Thailand itu.
Kepada petugas, terdakwa mengaku memang sering membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja di Thailand, namun untuk meminta bantuan NJ datang ke Bali, Indonesia dan membawa Narkotika tersebut baru dua kali.
Kepada petugas, terdakwa mengaku setelah menerima hasis tersebut akan mereka konsumsi bersama-sama antara terdakwa, MP dan NJ dan “Juggernaught” (DPO). (bgn008)26090208