Denpasar, Baliglobalnews
Asuransi Astra bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali menggelar diskusi pelindungan konsumen bertujuan untuk mengedukasi masyarakat di Denpasar, dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan, khususnya asuransi.
Branch Manager Asuransi Astra Denpasar, Christian Andrien, menyampaikan penerapannya tidak hanya berfokus pada penanganan pengaduan saat risiko terjadi, tetapi juga mencakup setiap tahapan sejak masyarakat memperoleh informasi, memahami produk, hingga menggunakan layanan asuransi yang dimilikinya. “Kegiatan ini menjadi wadah diskusi yang mempertemukan regulator, pelaku industri, dan jurnalis di Denpasar untuk membahas penerapan pelindungan konsumen dalam berbagai tahapan interaksi dan pengalaman pelanggan,” katanya kepada wartawan pada Rabu (2/9/2026).
Dia menyampaikan bahwa, pemenuhan hak dan kebutuhan pelanggan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya Asuransi Astra dalam memberikan pengalaman layanan yang menyeluruh. Hal ini dilakukan dengan menghadirkan akses informasi dan layanan melalui beragam kanal, serta memberikan edukasi yang membantu pelanggan mengenali manfaat, cakupan, dan ketentuan perlindungan yang dimiliki sebelum menggunakan produk asuransi. Kemudian, sejumlah hal yang dapat memengaruhi proses klaim, seperti masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang telah berakhir, perubahan penggunaan kendaraan dari kepentingan pribadi menjadi komersial, serta kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama pihak lain.
Sementara Asisten Manager Senior OJK Provinsi Bali, Della N Krey, menyampaikan berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi asuransi masyarakat berada di angka 45,45%, sedangkan tingkat inklusinya mencapai 28,50%. Adanya kesenjangan tersebut menunjukkan masih terdapat peluang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan asuransi, sekaligus memperluas akses terhadap perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.
Dalam kondisi ini, upaya membangun kepercayaan masyarakat perlu terus dilakukan melalui penyampaian informasi yang transparan dan mudah dipahami, kemudahan dalam mengakses layanan, serta penerapan pelindungan konsumen secara bertanggung jawab. “Perkembangan digitalisasi serta semakin beragamnya produk dan layanan keuangan turut mendorong OJK untuk terus memperkuat pelindungan konsumen. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang memuat sejumlah penguatan, termasuk mengenai hak dan kewajiban konsumen,” ucapnya.
Menurut dia, pemahaman konsumen terhadap kewajiban tersebut juga menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara lebih bijak sebelum menggunakan produk dan layanan keuangan. “Tantangan utama pelindungan konsumen asuransi adalah kompleksitas produk dan unit link Konsumen seringkali ketika ditawarkan suatu produk langsung tanda tangan dan baru membaca ketentuannya di akhir. Padahal, konsumen perlu memahami terlebih dahulu manfaat dan risiko dari produk yang dipilih,” katanya.
Karena itu, selain memastikan produk asuransi yang dipilih telah terdaftar dan diawasi OJK, konsumen juga perlu membaca ringkasan informasi produk keuangan. (bgn008)26090213