Pemkot Berikan Pengurangan Pembayaran Tunggakan PBB Hingga 50 Persen

Denpasar, Baliglobalnews

Pemkot Denpasar tahun ini memberikan pengurangan pembayaran tunggakan PBB atas tunggakan hingga tahun 2012. Hal itu dikemukakan Kabid Penagihan dan Keberatan, Bapenda Denpasar, Made Rai Edi Mulyawan, ketika dihubungi pada Senin (5/3).

Menurut Edi Mulyawan, tunggakan hingga 2012 itu ketika pembayaran pajak masih dikelola oleh KPP (kantor pelayanan pajak). ”Artinya, saat itu dikelola oleh KPP sampai tahun 2012, sedangkan Pemerintah Kota Denpasar mengelolanya sejak tahun 2013,” katanya.

Edi Mulyawan merinci pengurangan diberikan untuk hingga tahun 2009 mencapai 50 persen, sedangkan dari tahun 2010 – 2012 pengurangan 25 persen dari pokok pajak. ”Sampai tahun 2012 dendanya dihapuskan. Mudah-mudahan kebijakan Bapak Walikota dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak yang masih menunggak hingga tahun 2012. Ini kesempatan bagus, kita diberikan pengurangan dan bisa membantu wajib pajak pada saat kondisi sekarang ini, dimana pandemi Covid sangat menurunkan perekonomian, khususnya di Denpasar,” katanya.

Yang Lain, kata dia, tahun lalu (2020-red) terkait PHR dan PBB diberikan penundaan jatuh tempo yang biasanya bulan Agustus, dimundur menjadi 31 Desember 2020.

Ketika ditanya apakah tahun ini ada kebijakan serupa, Edi Mulyawan belum ada. ”Hingga saat ini belum ada kebijakan lain, selain pengurangan PBB hingga 2012 tersebut yang nilainya Rp 171.065.642.318. Tunggakan itu sesuai dengan BAST (berita acara serah terima). Jadi kita sudah menerimanya segitu dari KPP. Nah itu menjadi kewajiban kita untuk melaksanakan pengelolaan PBB sampai tahun 2012. Salah satu kebijakan Bapak Wali dengan memberikan pengurangan tersebut,” tandasnya seraya menambahkan, jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini tetap hingga bulan Agustus. (bgn003)21040521

50persenPBBpemkotdenpasarpenguranganpembayarantunggakan
Comments (0)
Add Comment