Denpasar, Baliglobalnews
Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Pidato pengantar tersebut disampaikan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa di hadapan Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, pada Selasa (23/7/2024).
Arya Wibawa menyampaikan penyusunan rancangan Perubahan APBD Kota Denpasar 2024 telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Tak hanya itu, perubahan ini juga mempedomani Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dia menyebutkan pedoman penyusunan APBD telah diatur mengenai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Sehingga Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang Rp2,43 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang Rp2,82 triliun lebih.
Jumlah tersebut, kata dia, terdiri atas pendapatan asli daerah setelah perubahan dirancang Rp1,33 triliun lebih. Selanjutnya Pendapatan Transfer setelah perubahan dirancang Rp1,46 triliun lebih. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan dirancang Rp23,05 miliar lebih.
Selanjutnya, terkait belanja daerah Arya Wibawa menjelaskan bahwa Belanja Daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024 dirancang Rp3,29 triliun lebih atau bertambah Rp590,46 miliar lebih. Adapun jumlah tersebut terdiri atas belanja operasi setelah perubahan dirancang Rp2,49 triliun lebih, belanja modal Rp525,09 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp30,10 miliar lebih dan belanja transfer Rp250,23 miliar lebih.
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit Rp476,61 miliar lebih. Di mana, rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2023 Rp578,63 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp97,02 miliar lebih.
“Tentunya dalam proses ini, koreksi yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widi Wasa melimpahkan Asung Kerta Wara Nugraha-Nya kepada kita sekalian sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tepat pada waktunya,” ujarnya. (bgn003)24072304