Curi Uang Ratusan Juta, Dua WNA Jalani Sidang Dakwaan

Denpasar, Baliglobalnews

Curi uang ratusan juta rupiah milik pegawai money changer di kawasan Canggu, Badung, terdakwa Tajaddin Hajiyev (34) asal Negara Azerbaijan dan terdakwa Evgeniy Viktorovich Pak (33) asal Negara Uzbekistan, menjalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (21/10/2025).

“Kedua terdakwa melakukan pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, atau subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Bali, Putu Gede Juliarsana dalam sidang.

Dia menyampaikan dalam amar dakwaan terungkap peristiwa pencurian terjadi pada 15 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di Old Canggu Suites, Jalan Nelayan 28B, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dimana korban Imam Syafei Adi Julianto seorang kurir PT Arta Jaya Dewata Honey Money Changer, datang ke kamar nomor 3 villa, untuk melakukan transaksi penukaran mata uang rubel Rusia ke rupiah dengan seorang WNA bernama Jamal.

Korban Imam Syafei saat itu membawa uang tunai Rp179 juta dan meletakkannya di atas meja untuk dihitung menggunakan alat hitung. Setelah penghitungan selesai, tiba-tiba terdakwa Tajaddin Hajiyev berteriak keras dalam bahasa asing yang tidak dimengerti korban.

Selanjutnya, terdakwa Evgeniy Viktorovich turun dari lantai dua dengan memakai masker hitam dan helm full face. Dan, langsung menghampiri korban sambil berteriak “Interpol! Interpol!” dan kemudian mencekik leher korban.

Selanjutnya, terdakwa Evgeniy memasukkan uang tunai Rp179 juta tersebut ke dalam tas kain merah, sementara korban yang ketakutan tidak sempat melakukan perlawanan. Setelah itu, terdakwa juga mengambil satu unit ponsel Infinix warna hitam milik korban dan sempat memberikan uang Rp4,5 juta sebelum kabur menggunakan sepeda motor Yamaha NMax hitam yang sudah disiapkan di luar villa.

Korban berusaha mengejar, namun pelaku melarikan diri dengan cepat. Tidak lama kemudian, Tajaddin Hajiyev juga meninggalkan lokasi menuju Terminal Mengwi untuk menumpang bus ke Jakarta. 

Akibat aksi itu, pihak PT Arta Jaya Dewata Honey Money Changer mengalami kerugian total sebesar Rp179 juta, terdiri dari uang tunai Rp174,5 juta dan satu unit ponsel senilai Rp 4,5 juta. (bgn008251

ke rmhbnya aja sak
Comments (0)
Add Comment