Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Laporan Akhir

Denpasar, Baliglobalnews
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyampaikan Laporan Akhir Periode II (6 April – 6 Oktober 2026) kepada Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, I Komang Nova Sewi Putra.
“Selama periode kedua Pansus TRAP telah melaksanakan 17 kali Rapat Dengar Pendapat, 14 kali sidak lapangan, serta mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pelanggaran tata ruang dan aset daerah. Efektivitas pengawasan DPRD justru perlu dinilai dari sejauh mana hasil pengawasan tersebut memperoleh tindak lanjut yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai di DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (26/10/2026).
Dia menyampaikan Pansus TRAP menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, di antaranya Pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan dan izin, Dugaan vila mewah berdiri di atas kawasan hutan dan mangrove di Pejarakan, Buleleng dan Plataran 382 hektar di Taman Nasional Bali Barat, Indikasi reklamasi terselubung dan 106 SHM ilegal di kawasan Tahura Ngurah Rai, ketidakjelasan lahan pengganti tukar-menukar kawasan hutan PT. BTID -KEK Kura-Kura Bali.
“Untuk rekomendasi kunci Pansus TRAP, Made Supartha menegaskan 5 butir rekomendasi utama agar tidak menjadi laporan di atas kertas agar Pemprov Bali melalui OPD terkait wajib menyampaikan laporan berkala tentang status penanganan temuan, membentuk Satgas TRAP Bali, penataan Aset Daerah atau Inventarisasi menyeluruh, dan jika aset memang hak masyarakat, harus dikembalikan kepada masyarakat, transparansi publik,” ujarnya.
Supartha menyampaikan kaji produk hukum daerah untuk sanksi ekonomi bagi pelanggar agar pelanggaran tidak lebih menguntungkan daripada kepatuhan. Menurut dia, rekomendasi ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan Bali berjalan sesuai hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat Bali. “Pengelolaan ruang di Bali harus berpijak pada keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya. Itu menjadi dasar utama dalam setiap rekomendasi yang kami susun,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Dengan berakhirnya masa kerja Pansus TRAP, jelas dia, pengawasan akan dilanjutkan oleh masing-masing Komisi di DPRD Bali agar hasil kerja Pansus tidak berhenti, tetapi menjadi agenda pengawasan berkelanjutan sesuai visi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. (bgn008)26102609

pansusTRAPdprdbali
Comments (0)
Add Comment