Pansus DPRD Badung Bahas Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan

Mangupura, Baliglobalnews

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pelayanan kesehatan di Ruang Rapat Gosana II Gedung DPRD Badung, pada Senin (21/6). Dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan perubahan dari Peraturan Daerah (Perda) 24 tahun 2011 tentang retribusi dan kesehatan.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, mengatakan perubahan dari Perda 24 tahun 2011 berkaitan dengan retribusi dan kesehatan, ada hal-hal yang perlu disinkronisasi dan diharmonisasi. Kemudian juga ada masukan dari tim ahli di Bapemperda dan tenaga ahli dari DPRD Badung berkaitan dengan pembakaran sampah medis.

”Selama ini, setahu saya pembakaran itu ada di RSD, sementara di rancangan ini ada di kecamatan-kecamatan, sehingga nanti sarana- prasarana ini perlu dipersiapkan. Kalaupun nanti ada dimasukkan di dalam rancangan ini, tapi retribusi harus nol dulu. Itu kan dapat dipungut ke depannya bisa diatur dengan peraturan Bupati, karena sekarang kan itu tidak bisa kita pungut karena belum ada sarana-prasarana berupa tempat pembakaran sampah medis itu,” katanya.

Made Sumerta mengatakan retribusi itu juga ada dari perda 24 tahun 2011 dan ada kenaikan rancangannya atau penyesuaian rancangan. Tetapi tidak tertera untuk warga negara asing (WNA), sehingga ada potensi-potensi untuk pelayanan kesehatan masyarakat WNI itu yang belum diatur, sehingga ada klasifikasi WNA dan WNI.

”Ini menjadi bahan diskusi, Sehingga tidak menjadi satu satunya sumber pendapatan dari sektor ini apalagi nanti mereka yang tidak mampu bayar ada sanksi administrasi, ada sanksi pidana, kalau dia tidak bisa membayar itu bisa berupa sanksi kurungan,” terangnya. (bgn003)21062125

pansusDPRDbadungbahaspelayanankesehatanraperdaretribusi
Comments (0)
Add Comment