Oknum Polisi Di Bali Peras Uang Dan HP Wanita BO, Dituntut Jaksa 3 Tahun

Denpasar, Baliglobalnews

Oknum polisi di Polda Bali bernama Ryanzo alias RC, dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali, selama tiga tahun penjara dalam sidang online (virtual) di PN Denpasar, Kamis (20/5/2021), terkait kasus pemerasan uang dan HP dengan melakukan pengancaman terhadap seorang wanita penjaja sex komersial atau bookingan (BO) lewat aplikasi MiChat.

Sementara itu, rekan terdakwa (warga sipil) bernama Slamet yang juga ikut terlibat dalam kasus serupa, dituntut Jaksa selama dua tahun (atau lebih ringan satu tahun dari tuntutan terhadap terdakwa Ryanzo).

“Perbuatan terdakwa Ryanzo dan Slamet bersalah melanggar Pasal 368 KUHP. Dimana, jaksa menjatuhi tuntutan 3 tahun untuk Ryanzo dan tuntutan selama 2 tahun untuk terdakwa Slamet dalam sidang hari ini” ucap Jaksa Ayu Messi usai sidang di PN Denpasar.

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa dihadapan Ketua Majelis Hakim Dewa Budhi Watsara, langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan. Yang intinya memohon keringanan hukuman terhadap majelis hakim.

Kasus ini berawal pada Rabu (15/12/2020) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS (korban) menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat yang sering dinamai juga Open Booking Order (BO). Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut.

Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu.

Selain itu, HP korban juga diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.(bgn008)21052020

oknumpolisiperasuangdanhpwanitaBO
Comments (0)
Add Comment
Explore more about Rytr AI local suite from GitHub.