Denpasar, Baliglonalnews
Pengacara Siti Sapurah mengadukan seorang Oknum Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Tinggi Denpasar berinisial IKS, ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, karena oknum pegawai tersebut meminta sejumlah uang kepada kliennya.
“Peristiwa ini berawal ketika saya dan rekan saya mendampingi klien bernama dr. Ririn Sri Wijayanti dalam kasus hak asuh anak yang masuk ke persidangan,” kata Pengacara Siti Sapurah, saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (23/2/2021).
Singkat cerita, jelas pengacara yang akrab disapa Ipung menerangkan, setelah beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pihaknya selaku penggugat menang perkara tersebut, karena ada bukti yang cukup kuat.
Beberapa bukti yang menguatkan gugatan adalah beberapa video mesum antara pembanding yang dulu tergugat dengan selingkuhannya yang diputar oleh majelis hakim saat agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar dan dalam sidang di Propam Polda Bali yang dahulu tergugat dan pembanding di Pengadilan Tinggi Denpasar terbukti melanggar kode etik profesi Polri melakukan perbuatan tercela.
Karena tidak terima dengan kekalahannya di PN Denpasar, pihak tergugat melawan dengan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam sidang majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar memenangkan banding yang diajukan pihak tergugat. Hal ini sesuai putusan dengan nomor 149/Pdt/2020/PT.Dps tertanggal 9 November 2020.
“Anehnya 11 November 2020, IKS selaku PP di Pengadilan Tinggi Denpasar kok menghubungi rekan Saya bernama Ni Made Ari Astuti Silomerti. Dimana sang oknum berbohong dengan mengatakan jika sidang putusan baru akan digelar pada 12 November 2020,” ucapnya.
Tidak hanya itu, oknum tersebut terus mengejar dan meminta uang sembari mengatakan malu kepada majelis hakim. Akhirnya pada tanggal 13 November, oknum itu diberi sejumlah uang.
Dengan adanya kejadian tersebut, Ipung lantas mempertanyakan bagaimana seorang PP berani meminta uang dan menipu dengan mengatakan perkara belum diputus padahal sejatinya sudah ada sidang putusan.
Selain itu, ia juga merasa ada kejanggalan dalam sidang putusan dikarenakan majelis hakim tidak memunculkan alasan yang menjadi dasar menjatuhkan hak asuh anak kepada pembanding.
“Karena setahu kami, setiap putusan hakim dalam perkara apapun, dalam persidangan apapun, dan dalam peradilan tingkat apapun, sebelum hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara selalu mencantumkan yang dijadikan bahan pertimbangan untuk menjatuhkan putusan,” tuturnya.
“Oleh karena itu, saya berpendapat jika putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan nomor 149/Pdt/2020/PT.Dps tertanggal 9 November 2020 cacat hukum,” tegasnya.
Ipung menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut pihaknya merasa miris lantaran pengadilan yang dianggap mencari keadilan diselesaikan dengan cara-cara tidak benar.
Akibatnya, dalam perkara ini kliennya sangat dirugikan karena kehilangan hak asuh anak yang semestinya menurut fakta persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan terang benderang dipaparkan di depan ruang sidang adanya hal-hal yang membuat pihak tergugat atau pembanding dianggap tidak pantas untuk mengasuh seorang anak, karena anak butuh teladan yang baik dari orangtua yang mengasuhnya dan demi kepentingan terbaik anak.
Berdasarkan kronologi di atas lanjutnya, pihaknya yang dulu pihak penggugat di Pengadilan Negeri Denpasar dan pihak terbanding di Pengadilan Tinggi Denpasar mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta dengan nomor pengantar W24-UI/440/HK.02/01/2021 yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 18 Januari 2021.
“Kami berharap di tingkat Mahkamah Agung klien kami bisa mendapatkan keadilan untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya demi kepentingan anak dan masa depan anak,” kata Ipung.
Dikonfirmasi terpisah terkait kelakuan Panitera yang meminta sejumlah uang, hal itu dibenarkan oleh Humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja.
“Dan atas tindakannya, yang bersangkutan sudah diberikan tindakan berupa teguran dari pimpinan,” ucapnya. (BGN008)21022313