Ngeri, Warga Prancis Edarkan Narkoba Di Bali, Ternyata Miliki Tiga Senjata Api

Denpasar, Baliglobalnews

Jajaran Ditresnarkoba Polda Bali menangkap seorang warga negara Prancis berinisial RJHB di Vila Karisma, Jalan Umalas Kauh, Nomor 10, Kerobokan, Kuta Utara, karena kedapatan menjadi pengedar narkoba dan memiliki tiga senjata api ilegal.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, di Mabes Polda Bali, Denpasar, Rabu (23/12/20) mengatakan saat digeledah di vila pelaku ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,62 gram brutto dan 5,43 gram brutto beserta 3 buah senjata api jenis laras panjang.

“Tersangka sebagai pengedar dan anggota kami menemukan senjata api. Diduga senjata api ini didapat secara ilegal. Kami masih melakukan pendalaman kasus ini,” ucap Kapolda.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (21/12/20), berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus yang melihat warga asing dengan gerak-gerik mencurigakan sebagai pengedar narkoba untuk warga asing.

Pelaku yang juga bekerja di Bali sebagai pembisnis properti ini, dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU narkotika dan UU darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polda Bali masih menyelidiki dari mana tersangka mendapat senjata api ilegal dimana itu dan masih dilakukan pendalaman oleh anggota. “Senjata api yang didapat tersangka yang juga ditemukan amunisinya ini kondisinya masih normal,” katanya.

Kapolda Bali menjelaskan, senjata laras panjang yang dimiliki tersangka ini sangat membahayakan apabila digunakan untuk kejahatan, bahkan bersifat teror, apabila menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Untuk motif tersangka menyimpan senjata api itu masih didalami,” tutup Kapolda.(bgn008)20122317

narkobapoldabalisenjataapiwargaprancis
Comments (0)
Add Comment