Nasib Honorer Jadi Sorotan, DPRD Tabanan Gelar Diskusi Bersama Pewarta

Tabanan, Baliglobalnews

Komunitas Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta) melaksanakan Komunikasi Penuh Inspirasi (Kopi) Pewarta di Gedung DPRD Tabanan pada Jumat (14/2/2025). Kopi Pewarta yang mengusung tema “Dilema Honorer Menanti Kepastian di Tengah Reformasi Birokrasi” dibuka langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa yang juga sekaligus sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Made Kristiadi Putra, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Republik Indonesia Ni Nyoman Sri Widhiyanti dan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan I Wayan Kotio.

Ketua Panitia Kopi Pewarta Juliadi menyampaikan Kopi Pewarta merupakan kegiatan rutin yang digelar Pewarta secara berkala tiga bulan sekali. Tema yang diangkat bervariasi disesuaikan dengan topik yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat, khususnya tenaga honorer. “Tema yang diangkat kali ini tentang nasib tenaga honorer di Pemkab Tabanan seusai adanya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka yang tidak lulus PPPK bagaimana nasibnya,” katanya seraya berharap dengan diskusi tersebut bisa dicarikan terkait nasib tenaga honorer yang belum lulus PPPK tersebut.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan pihaknya bersama pimpinan daerah telah melakukan koordinasi dan sepakat akan memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum lulus PPPK. Dia menegaskan dirinya selaku Ketua DPRD Tabanan telah menugaskan Komisi I agar berkoordinasi dengan BKPSDM dan mengawal penuh agar tenaga honorer yang belum lulus PPPK diperjuangkan menjadi tenaga PPPK Paruh waktu. “Kami berharap tahun 2026, tenaga honorer yang sudah terdata di BKN dan sudah mengabdi dua tahun, bisa diperjuangkan menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.

Pihaknya juga menegaskan ke depan tidak ada lagi penambahan tenaga kontrak sesuai dengan regulasi terbaru Surat Menpan RB tanggal 16 Januari 2025 tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer. “Aturan jelas, surat edaran menteri jelas, kami awasi betul. Karena yang sudah berlalu saja belum kita selesaikan, jangan membuat persoalan baru,” tegas Politisi PDIP itu.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyatakan siap melakukan pengawalan dan perjuangan terkait nasib tenaga honorer. Dia menyebutkan dalam waktu dekat ini pihaknya bersama BKPSDM Kabupaten Tabanan akan melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian PAN dan RB di Jakarta terkait dengan kejelasan PPPK Paruh Waktu.

“Dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian PAN dan RB nanti, kita tahu kejelasan tentang tenaga PPPK Paruh waktu sehingga bisa lebih jelas dalam melangkah dan menempuh kebijaksanaan terkait,” katanya

Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan I Made Kristiadi Putra mengatakan pihaknya sangat terbantu terkait adanya dukungan dari Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Tabanan dalam pengelolaan kepegawaian ASN dan non-ASN, tenaga honorer di Pemkab Tabanan. Sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang salah satunya mengatur tentang penataan tenaga non-ASN yang esensinya adalah tidak ada PHK, tidak ada pembengkakan anggaran dan tidak ada pengurangan anggaran yang diterima masing-masing personal. Hal ini bisa menjadi pegangan kita. “Untuk pengaturan non-ASN ini, sesuai Surat Menpan RB tanggal 16 Januari 2025 tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer, Sekda Tabanan telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran ke masing-masing SKPD untuk tidak lagi menerima tenaga honorer,” paparnya

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengemukakan sebagai lembaga pengawas selalu mengadakan pengawasan dalam proses seleksi dan rekrutmen PPPK. Tenaga honorer di sejumlah kabupaten di Bali, termasuk di Kabupaten Tabanan jumlahnya masih tinggi dan masih menyisakan masalah. Ke depan perlu diperjuangan adanya formasi yang bisa diisi oleh tenaga honorer yang bekerja di pelayanan publik terdepan. “Formasi yang diperlukan dan diprioritaskan Kabupaten Tabanan itu apa saja. Ini yang nanti perlu dikonsultasikan juga di Kementerian PAN dan RB selain tentang tenaga PPPK paruh waktu,” katanya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait ketersediaan anggaran di tahun 2026 untuk non-ASN (tenaga honorer) di tengah efisiensi anggaran yang dicanangkan Pemerintah Pusat, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan I Wayan Kotio mengemukakan karena kebijakan mempertahankan tenaga non-ASN atau tenaga honorer merupakan kebijakan pimpinan daerah yang sudah disetujui oleh DPRD, maka pihaknya akan mengusulkan anggaran non-ASN tersebut kepada Tim Anggaran. “Kami hanya mengusulkan anggaran kepada Tim Anggaran untuk persetujuannya,” ujarnya. (bgn020)25021416

#DPRDtabanan#honorertabanan
Comments (0)
Add Comment